GARUT – Tahun 2021 ini, Kabupaten Garut tercatat melaksanakan Pilkades serentak pada 217 Desa di 40 Kecamatan, dan sekurang – kurangnya 818 Calon Kepala Desa ikut serta dalam perhelatan tersebut, dan tak sedikit calon kepala desa tersebut diikuti oleh “wajah baru” yang berusia muda, hal tersebut menunjukkan bahwa di kabupaten ini, kita tidak kekurangan calon pemimpin yang ingin mengabdikan dirinya untuk masyarakat lewat jalur politik.
Lalu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan mendatang menariknya telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, katakanlah seorang akademisi dari Universitas Garut, Abar memunculkan Anekdot Piala Eropa sebagai gambaran pilkada yang akan datang, dengan memasukan Okke M. Hadits sebagai salah satu “Kuda Hitam” pada narasi tersebut.
Heqi Irfani, selaku aktivis kepemudaan yang juga merupakan ketua DPK KNPI Kecamatan Karangpawitan ini pun angkat bicara.
Baca Juga:Ziarah Eyang Kakung, Ternyata Airlangga Hartarto Keturunan Trah MangkunegaraKetua DPC PDI Perjuangan Garut Gotong Royong Bantu Pembangunan Rumah Warga yang Runtuh di Desa Girimakmur
“Wacana tentang pemimpin alternatif dari kalangan muda perlu menjadi perhatian semua, kita sudah menyaksikan di perhelatan Pilkades banyak kaum milenial ikut terlibat langsung mencalonkan diri menjadi kepala desa, bukan tidak mungkin di tingkatan kabupaten pun, wacana ini tidak lepas dari perbicangan kita semua,” ujarnya.
“Di daerah lain sudah banyak wajah – wajah baru dengan usia muda yang berani unjuk gigi, sebut saja Gibran Rakabuming walikota Solo, Emil Dardak Bupati Trenggalek, Mardani Maming Bupati Tanah Bambu, dan untuk perempuannya ada Mirna Annisa Bupati Kendal, dan juga tentu ada lagi nama – nama lain yang menyandang status “Muda” saat karier politiknya sebagai Kepala daerah diraih.
“Jika dilihat, mereka sedikitpun tidak menunjukkan rasa canggung untuk melawan para politikus berpengalaman yang sudah bertahun-tahun menggeluti perpolitikan di tanah air”, ungkap Heqi
Menurut Heqi kiprah anak-anak muda di dunia politik mendapatkan dukungan langsung oleh Mahakamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang batas usia pencalonan kepada daerah khususnya Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun.
“Dan seperti yang banyak kita saksikan, anak-anak muda di kabupaten Garut saat ini memiliki kapasitas dan wawasan yang bermutu sehingga sangat potensial maju dalam Pilkada 2024 nanti”. Ungkapnya.