GARUT – Ratusan Warga masyarakat Desa Samarang yang punya hak pilih dam terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) di pemilihan kepala desa serentak sampaikan protes ke sub Panitia Pilkades di Kantor Kecamatan Samarang, Jumat (11/6).
Pasalnya, mereka yang memiliki hak pilih dan masuk DPT tidak bisa menyalurkan suaranya dalam Pilkades 8 juni 2021 lalu.
“Kami heran didalam DPT ada, tetapi surat undangan untuk mencoblos tidak ada, ada apa ini? Dampaknya kita yang sama nasibnya tidak bisa memilih,” ungkap Casmudi salah seorang warga yang juga ketua RT 03.
Baca Juga:Partai Golkar-United Russia Party MoU Sepakati Dorong Penguatan InvestasiDPC PDI Perjuangan Garut Gotong Royong Renovasi Madrasah di Limbangan
Dikatakan Casmudi, warganya yang tidak mendapat undangan sebanyak 28 orang, bahkan dirinya juga tidak mendapat surat undangan untuk memilih.
Casmudi mengatakan, pihaknya sudah minta kejelasan pada pihak PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) akan tetapi tidak ada jawaban pasti dan seakan tidak peduli akan keluhan warga.
“Ini mah seperti disengaja supaya kami tidak menyalurkan hak suara kami,” ujarnya.
Sementara itu Syam Yosep kuasa hukum Calkades no 2 Indra Krustian melihat PPKD Desa Samarang terkesan merugikan salah satu calkades.
Karena kata Syam Yosep, ada permasalahan di dalam tata kelola administrasi dan tata kerja panitia yang diduga melanggar pasal 6 yaitu, jelas dia, ada suatu perbuatan yang merugikan salah satu calon
“Berdasarkan rekap dari tim, ada sekitar 300 lebih warga yang terdaftar di DPT tapi tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mendapat surat undangan,” terangnya.
Menurutnya, dari 300 orang yang masuk DPT tapi tidak bisa memilih merupakan pendukung calkades no 2 Indra Kristian.
Baca Juga:Menjelang Hari Jadi Ciamis Ke-379, Bupati Beserta Forkopimda Ziarahi Makam Bupati Galuh TerdahuluAtlet Bulutangkis Garut Juara 1 dan 2 di Home Tournament PBSI Jabar
Yosep melihat, ada perbuatan yang terstruktur dalam artian faktor kesengajaan di buat oleh panitia
Upaya hukum yang dilakukan yaitu pengaduan terhadap sub panitia pemilihan tingkat kecamatan. Dan kalaulah terbukti adan pelanggaran oleh panitia kami minta pemilihan ulang,” pungkasnya. (erf)