BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M. Danial memutuskan tidak mewajibkan para wisatawan yang masuk ke Kota Bandung untuk menunjukkan hasil rapid test.
“Kalau pake rapid agak berabe. Tadi diputuskan tidak ada rapid test. Enggak (warga luar Bandung tidak perlu menyertakan hasil rapid test),” ujar Oded kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (18/12).
Menurutnya, untuk memutuskan kebijakan tersebut, pihaknya sudah mempertimbangkannya berdasarkan pandangan bersama.
Baca Juga:Kabupaten Sumedang Raih Penghargaan IGA 2020Update Kasus Positif Covid-19 Garut, (19/12/2020)
”Pertimbangan tadi disampaikan, memang nampakanya kalau pakai rapid test saya kira harus ada (pos) penjagaan,”ujarnya dilansir Jabar Ekspres (Radar Priangan Group).
Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bandung per 17 Desember 2020, saat ini Kota Bandung masih dalam zona risiko tinggi dengan menunjukan kasus harian konfirmasi positif yang terus meningkat dengan skor sebesar 1.65. Angka ini turun dari Minggu sebelumnya (30 Nov-6 Des) sebesar 1.80.
Total konfirmasi positif di Kota Bandung sebanyak 4.891, bertambah 1.024 kasus dalam rentang waktu 14 hari. Adapun angka kesembuhan di Kota Bandung meningkat mencapai 82.52% dengan sebanyak total 4.036 pasien yang telah sembuh.
Oded lebih lanjut menuturkan, tren kematian kasus covid 19 menunjukan pada minggu ke-50 merupakan jumlah kematian terbanyak (14 kasus). Kasus kematian yang terjadi adalah mayoritas pada kelompok usia lansia (60-59 tahun) dengan disertai penyakit penyerta (komorbid) seperti Diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit jantung. Di sisi lain meskipun angka kematian menurun sebesar 2.96 persen namun jumlah pasien meninggal masih meningkat hingga total 145 pasien.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan covid-19 pada momen pergantian tahun.
“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Terpapar Covid-19, Banyak yang Mendoakan Kesembuhan Bagi Ketua DPC PDI Perjuangan GarutBerikut 4 Sumber Pendapatan Desa Sirnajaya, Bonus Produksi Salah Satunya
Dia menjelaskan. ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.