106 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Garut Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

106 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Garut Terima Remisi di Hari Kemerdekaan
0 Komentar

GARUT – 106 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan patuh terhadap aturan di dalam Rutan.

Diketahui, terdapat tiga orang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas. Ketiga orang ini berasal dari Bayongbong dan Leles, Garut, dan sebelumnya divonis atas kasus pencurian dan penggelapan. Salah satunya divonis 1 tahun, dan dua orang lainnya divonis 8 bulan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut Redy Agian mengungkapkan bahwa dalam remisi ini, satu orang yang divonis 1 tahun 4 bulan mendapat pemotongan usai ditahan sejak 17 Juni 2022. Sementara itu, dua orang lainnya yang divonis 8 bulan mendapat pemotongan sejak ditahan 16 Januari 2023.

Baca Juga:Lomba Tradisional Meriahkan Perayaan Kemerdekaan di Rutan Garut78 Tahun Indonesia Merdeka, HR M. Romli: Jaga Nilai Kemerdekaan dalam Balutan Persaudaraan

Redy mengungkapkan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh warga binaan selama berada di Rutan.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku yang baik serta meningkatkan keterampilan agar kelak dapat kembali berkontribusi positif dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana,” ujar Redy.

Dalam kesempatan tersebut, Redy juga menyampaikan bahwa Rutan Kelas IIB Garut terus berupaya memberikan pembinaan dan pelatihan kepada warga binaan guna meningkatkan keterampilan dan persiapan dalam menghadapi kehidupan setelah pembebasan. Selain itu, upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung pembinaan juga tetap dijalankan.

“Dengan penyerahan remisi umum ini, diharapkan bahwa warga binaan yang telah menerima pengurangan masa tahanan dapat memanfaatkannya untuk mempersiapkan diri dan merencanakan langkah positif setelah pembebasan,” pungkasnya. (red)

0 Komentar