Warga Kena PHK Dapat Bantuan Uang dari Pemkab Garut, Selama 3 Bulan

Warga Kena PHK Dapat Bantuan Uang dari Pemkab Garut, Selama 3 Bulan
Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Sekda Garut Zat-zat Munajat saat memberikan bantuan kepada warga yang terkena PHK di Lapang Setda Garut (foto : Istimewa)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Sebanyak 130 pegawai swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak wabah COVID-19 bakal dibantu Pemkab Garut. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan semenjak bulan pertama PHK.

“Tadi kita berikan santunan untuk mereka yang di-PHK, bantuan itu sebagai bentuk kepedulian kami,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, Pemkab Garut telah mengalokasikan dana dari APBD untuk membantu mereka yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang perekonomiannya merosot karena dampak wabah COVID-19 sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga:Masih Bulan Juli, Semangat Kemerdekaan di Cibatu Serasa MembaraRSUD Ciamis Dikatakan Manipulasi Data Pasien Korona Supaya Dapat Keuntungan, Begini Sanggahan Manajemen

Untuk meringankan beban para terdampak PHK, Rudy mengatakan, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per orang/bulan selama tiga bulan ke depan.

130 orang yang terkena PHK itu disebut Rudy berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Garut.

Jika ada lagi data yang di-PHK, kata Bupati, Pemkab Garut siap mengalokasikan kembali anggaran untuk memberikan santunan kepada mereka.

“Berapa pun jumlahnya kami siap memberikan bantuan bagi mereka, tapi mudah-mudahan tidak ada lagi,” katanya.

Menurut Rudy, santunan itu merupakan program Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) di tengah masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut dengan saran penerima bantuan yakni warga yang terkena PHK.

Penerima bantuan, kata Bupati, dari beberapa perusahaan dan pertokoan yang merumahkan karyawannya akibat menurunnya perekonomian selama mewabahnya COVID-19 di Garut.

“Mereka itu tadinya ada untuk prakerja, tapi karena dibatalkan dan kami berikan itu (santunan),” katanya.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Akan Berikan Sanksi Tegas jika Tak Ikuti Protokol KesehatanSidang Pemberhentian Perangkat Desa Gebang Kulon Kabupaten Cirebon

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Garut Ricky Rizky Darajat manambahkan, tercatat ada 130 orang terkena PHK, dan sebanyak 1.429 orang sempat dirumahkan dampak wabah COVID-19.

Tetapi, kata Ricky, sebanyak 1.429 warga Garut itu kini sudah mulai bekerja di beberapa perusahaan besar, sedang maupun kecil di fase normal baru ini.

“Data di kami ada 1.429 orang yang dirumahkan, sekarang mereka sudah mulai bekerja kembali sejak pertengahan Juli,” pungkasnya. (erf/RP)

0 Komentar