Warga Garut Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Warga Garut Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
0 Komentar

GARUT – Salah satu warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). Pendaftaran Praperadilan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 September 2022.

” Ya, tadi telah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi materi Praperadilan adalah KPK tidak bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Garut dengan alasan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara dalam arti Kepala Daerah atau Ketua DPRD, maupun APH,” ujar Asep Muhidin.

” Adapun laporan dimaksud adalah adanya kegiatan yang melibatkan beberapa desa dan membayar Rp10 juta per peserta dengan total peserta sekitar 230-250 orang perangkat desa,” tambahnya.

Baca Juga:Ijazah Ditahan Sekolah, LSM GMBI dan Penjara Siap Getarkan Gedung DPRD GarutAnggota DPRD Garut dan Dinsos Kunjungi Korban Kebakaran di Haurseah Cipicung

Menurut Asep, dalam hal ini, KPK tidak melihat dan mempedomani Pasal 11 ayat (1) huru b UU No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

” Kewenangan KPK dalam menerima laporan atau pengaduan masyarakat dapat melakukan penyelidikan hingga penuntutan itu ada 2 kategori. Pertama yang melibatkan oknum APH, Penyelenggara Negara dan kedua nilai kerugiannya minimal 1 Miliar. Nah kalau yang nilai kerugian minimal Rp. 1 Miliar meskipun tidak ada keterlibatan penyelenggara negara, KPK bisa menangani pengaduan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2019 tersebut,” ujarnya.

Selain itu lanjut Asep, dalam Pasal 11 ayat (2) UU No 11 Tahun 2019 memberikan perintah kepada KPK. Dimana apabila laporan masyarakat tidak memenuhi sebagaimana kewenangannya dalam ayat (1), maka KPK wajib menyerahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, bukan mempeti es kan atau membiarkan dengan menolak tanpa dasar dan pemberitahuan telaahan kepada pelapor.

” Kami selaku warga negara memiliki legalstanding secara atribusi dalam menyampaikan pengaduan dan/atau laporan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

0 Komentar