Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan 9 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan penerimaan gratifikasi. Salah satu tersangka yang ditetapkan yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“KPK menetapkan 9 orang tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Adapun Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga:Anggota DPRD Garut Bantu Korban Kebakaran di Desa Karamatwangi CisurupanTakut Kecolongan Lagi, Satpol PP Kota Banjar Akan Terus Menyelidiki Makanan yang Tidak Halal

Sementara para tersangka pemberi di antaranya Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan buku rekening yang memuat dana sebanyak Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi, M Bunyamin, Mulyadi, Wahyudin, dan Jumhana Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

0 Komentar