Waduh! Warung Bakso Sudah Puluhan Tahun Buka Ternyata Mengandung Babi

Waduh! Warung Bakso Sudah Puluhan Tahun Buka Ternyata Mengandung Babi
Toko Mie Bakso di Jalan Veteran Kota Tasik ditutup karena menggunakan minyak dan topping babi. Ujang Nandar/Radar Tasik
0 Komentar

TASIKMALAYA – Warung bakso di Jl Veteran Tasikmalaya ternyata mengandung babi. Padahal, sudah puluhan tahun buka dan tidak ada informasi terkait makanan non halal.

Warung bakso yang berada di Jalan Veteran itu, tidak pernah memasang pemberitahuan bahwa makanan yang mereka jual mengandung babi.

Terkait kandungan babi pada topping bakso dan minyak yang digunakan, belakangan diakui oleh anak pemilik kedai tersebut.

Baca Juga:Yuk Simak, 10 PTN Terbaik Di Pulau JawaTerhitung Hari Ini, Harga Jual Emas Antam Naik Rp5.000 Per Gram

Pemilik warung bakso menyebutkan bahwa untuk mi dan bakso tidak menggunakan babi. Tetapi untuk topping disajikan menggunakan suwiran ayam beserta babi juga dengan minyak.

Kepala Satpol PP Tasikmalaya, Dedi Tarhedi kemudian melakukan inspeksi ke lokasi. Saat didatangi, warung tersebut sedang tutup.

BUKA JUGA: Ferdinand Hutahaean Singgung Agama, Netizen: Tangkap Ferdinand

Dia mengaku menerima laporan dari masyarakat dan berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha tersebut.

“Anak pemilik mengakui memang ada topping babi,” kata Dedi.

Karenanya, kata dia, makanan tersebut sudah tidak halal. Pemilik disarankan untuk memasang label yang dapat dibaca oleh masyarakat.

“Selama ini banyak penggemarnya bakso tersebut. Sudah buka puluhan tahun dan punya pelanggan tetap,” kata Dedi.

Dedi meminta pemilik untuk memasang label bakso tersebut tidak halal. Sehingga masyarakat tidak tersesat.

BUKA JUGA: Kok Bisa, Nilai Tukar Rupiah Melemah

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui informasi tersebut dan tidak boleh ditutupi, karena hal itu adalah hak dari konsumen.

Baca Juga:Penceramah Ustadz Hilmi Menyuarakan Agar Kapolri Melakukan Penegakan Hukum Jangan Tebang PilihBerdalih Bantu Pengobatan, Oknum PNS Disdik Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

Sementara terkait dengan sanksi menurut dia adalah kewenangan dari Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan.

Termasuk perlu ada kajian mengenai izin usaha dan lainnya. (yud/ujg/radartasik/Fin)

0 Komentar