Berdalih Bantu Pengobatan, Oknum PNS Disdik Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

Berdalih Bantu Pengobatan, Oknum PNS Disdik Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur
Kuasa hukum korban, Qorib Magelung Sakti di temui radarcirebon.com di kantornya. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
0 Komentar

CIREBON – Oknum PNS Kabupaten Cirebon, terduga pelaku pencabulan terhadap gadis 18 tahun hingga kini masih bebas berkeliaran dan belum diperiksa.

Kuasa Hukum Korban, Qoribullah SH MH mengatakan, meski sudah melapor, kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur oleh oknum PNS Disdik Kabupaten Kuningan hingga kini belum ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan.

Qorib meminta kasus pencabulan tersebut segera diusut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Singgung Agama, Netizen: Tangkap FerdinandKetua Umum Pemuda Muhammadiyah Dukung Polisi Tahan Habib Bahar

“Sampai saat ini sebetulnya saya masih menunggu bahwa pihak kepolisian (Polres Kuningan, red) segera memanggil terduga pelaku pencabulan karena sampai saat ini kami mendengar belum ada pemanggilan kepada terduga pelaku,” ungkapnya.

Mantan aktivis mahasiswa ini mengatakan, bahwa terduga pelaku pencabulan masih bebas berkeliaran.

“Hasil investigasi Tim kami ke TKP (hotel,red) itu ternyata terduga pelaku itu masih sering keluar masuk ke hotel tersebut. Saya khawatir kalau ini dibiarkan nanti ada korban-korban selanjutnya yang muncul itu loh,” katanya.

Qorib menyebutkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon sudah memanggil  terduga pelaku.

“Kami dapat kabar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon bahwa terduga pelaku sudah dipanggil dan sudah diperiksa oleh dinas pendidikan. Tapi itu bukan harapan, kami berharap Polres Kuningan segera memeriksa oknum PNS ini. Kalau memang nanti terbukti dia itu pelaku pencabulan, harus diproses hukum seadil-adilnya,” sebutnya.

Qorib berharap agar oknum PNS Disdik Kabupaten Cirebon yang melakukan tindakan asusila harus dipecat.

Diberitakan sebelumnya, Oknum PNS Disdik Kabupaten Cirebon berinisial S (54) dilaporkan karena melakukan pencabulan kepada gadis di bawah umur berinisial P (18) di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:Habib Bahar Jadi tersangka, Ketua PBNU: Saya Sangat Mengapresiasi Tindakan PolriKenapa Minat Seks Wanita Menurun?

Kasus ini terjadi pada Kamis, 23 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Kamar 3A, sebuah hotel di Sangkanurip, Kabupaten Kuningan.

Sebelum kejadian, korban P yang seringkali mengalami kesurupan selama 6 bulan terakhir sedang berusaha mencari pengobatan.

0 Komentar