Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang ‘Haram’ Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat

Update! Ini Daftar 7 Obat Sirup yang 'Haram' Dikonsumsi Anak Menurut BPOM RI, Bunda Tolong Dicatat
Kepala BPOM RI Dr Penny K Lukito MCP menjelaskan temuan baru obat sirup yang mengandung etilen glikol.-Tangkapan layar Youtube BPOM RI-
0 Komentar

JAKARTA,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis 7 obat sirup yang haram dikonsumsi oleh anak.

Menurut BPOM RI 7 obat sirup anak ini telah tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Dari daftar 7 obat sirup anak yang dilarang ini merupakan hasil produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.

Baca Juga:Liverpool 2 vs Napoli 0: Mohamed Salah Senang Mengalahkan Salah Satu Tim Terbaik di DuniaBantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak Soal Judi, Narkoba dan Keberpihakan Penyidik

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).

Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen,” terang Penny, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar,” jelas Penny.

Baca Juga:Banyak yang Peduli ke Rohimah, Begini Kesaksian Yudha Legislator Garut Saat Pertemukan Rohimah dengan IbunyaKAMMI Garut Belum Melihat Ada Implementasi dari Perda Kepemudaan, Banyak Mahasiswa Tak Tahu Isinya

Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup,” tukas Penny.

0 Komentar