Tudi: Sudah Jadi Produk Hukum, 5 Calon Kades Cibodas yang Awal Tidak Bisa Diganggu Gugat

Tudi: Sudah Jadi Produk Hukum, 5 Calon Kades Cibodas yang Awal Tidak Bisa Diganggu Gugat
Tim kuasa hukum Agus, salah seorang bakal calon kades Cibodas konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Tudi Sopian Hamidi, Kuasa hukum dari Agus salah seorang bakal calon Kepala Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, memiliki persepsi lain tentang status lima orang bakal calon yang di awal sudah ditetapkan sebagai calon kades Cibodas.

Perlu untuk diketahui bahwa ada 7 orang bakal calon kepala Desa Cibodas yang mendaftar. Karena berdasarkan aturan calon kepala desa maksimal hanya 5 orang maka dilakukanlah seleksi.

Dari hasil seleksi itu panitia desa Cibodas menyatakan ada lima orang bakal calon yang lolos dan dua orang bakal calon tidak lolos. Salah seorang bakal calon yang tidak lolos itu adalah petahana yaitu Aip (mantan Kades Cibodas).

Baca Juga:RS Medina Resmi DibukaPengampunan Pajak Jilid II Bakal Dibahas DPR

Belakangan petahana yang tidak lolos ini menyatakan keberatan dan menduga ada kesalahan perhitungan nilai yang dilakukan panitia desa.

Dari keberatan petahana ini panitia pun kemudian melakukan revisi terhadap keputusan awal, sehingga petahana menjadi lolos sebagai calon kades karena nilainya bertambah.

Sementara dua orang yang sebelumnya dinyatakan lolos justru menjadi tidak aman karena harus melakukan tes ulang karena nilainya sama dan salah satunya harus gugur.

Dua orang itu adalah Jaka dan Agus, yang belakangan ini menolak untuk dilakukan tes ulang karena menganggap keputusan awal tidak bisa diganggu gugat.

Tudi Sopian Hamidi, kuasa hukum dari Agus, memiliki persepsi yang berbeda dengan keputusan panitia tersebut. Menurut Tudi, 5 orang bakal calon yang di awal sudah disepakati dengan bentuk berita acara, secara hukum sudah sah sebagai calon kades. Menurut Tudi, kelima calon tersebut merupakan produk hukum dari panitia pilkades.

Sehingga menurutnya produk hukum ini tidak bisa lagi diganggu gugat dengan revisi begitu saja oleh panitia pilkades.

Artinya lanjut Tudi, ketika ada keberatan dari pihak manapun maka keberatan itu sudah masuk ke dalam ranah sengketa. Maka konsekuensinya ketika terjadi sengketa penyelesaiannya pun harus melalui mekanisme sengketa yaitu gugatan secara hukum sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Jurnalis Ciamis Kutuk Kekerasan yang Dilakukan Israel Terhadap Jurnalis dan Kantor MediaKementan Ungkap Naiknya Harga Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya…

Kemarin (19/5) lanjut Tudi, pihakyna mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, hal itu juga dibenarkan oleh Tantri Kabag hukum yang menyatakan demikian.

0 Komentar