Tragis, Gadis 15 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri

Tragis, Gadis 15 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri
Ilustrasi (pixabay.com)
0 Komentar

TULUNGAGUNG – Sedih mengetahui kisah yang dialami NN. Gadis berusia 15 tahun ini ditinggal ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

Namun di tempat tinggalnya di Tulungagung, Jawa Timur, NN malah dijadikan tempat pelampiasan nafsu ayah tirinya, SH.

Akhirnya, Akibat dari perbuatan bejatnya itu, Ayah tiri NN yang berusia 35 tahun itu kini telah diamankan Polres Tulungagung.

Baca Juga:Bocah Pemakan Kertas dan Kerikil di Bekasi Jadi Sorotan Psikolog AnakAsal Usul Kekayaannya Dipertanyakan, Gilang Juragan 99 Bersuara

“Pelaku ini kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih, Selasa, 22 Maret 2022.

Petugas telah meminta keterangan dan mengumpulkan kesaksian korban NN, maupun keluarga dan warga sekitar.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya terhadap putri tirinya sejak Mei 2021,” paparnya.

Dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Februari 2022, pelaku sudah empat kali melakukan hubungan terlarang.

“Terakhir pada pertengahan Februari kemarin,” katanya.

Korban yang kerap dijadikan tempat pelampiasan nafsu, akhirnya menceritakan ke keluarganya.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, 20 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengaduan itupun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Baca Juga:Pesawat China Airlines Menukik Tajam, Penumpang Tak Ada yang SelamatTernyata ini Motif Wanita Tabrak Ruang SPKT Polres Pematang Siantar

Mereka kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin, 21 Maret 2022 pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Oleh polisi, SH dijerat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah lagi dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fin)

0 Komentar