Tiga Persoalan Utama Guru Honorer, Harus Segera Diselesaikan Pemerintah Pusat

Tiga Persoalan Utama Guru Honorer, Harus Segera Diselesaikan Pemerintah Pusat
Mamun Gunawan, Ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi (Feri Citra Burama)
0 Komentar

“Tentu, kami ingin agar tiga masalah tersebut dibahas tuntas dengan solusi yang jelas. Terkait dengan revisi UU ASN yang mentok, maka perlu suatu langkah taktis agar Presiden berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) ASN yang mengakomodir usia di atas 35 tahun untuk berkesempatan mengikuti proses pengadaan CPNS, tentunya dengan syarat masa pengabdian,” ujarnya.

Rakosnas juga harus bisa menekan Kementerian PAN-RB atau BKN agar segera mengeksekusi pengangkatan rekan-rekan honorer yang telah lulus PPPK pada seleksi tahun 2019 kemarin, agar mereka memiliki kepastian status.

Agar guru honorer tidak terus galau dan cemas, sudah lulus tetapi tidak kunjung diangkat. Dan masalah yang baru saja muncul, yaitu pemberlakukan kepemilikan NUPTK bagi guru honor untuk bisa mendapat honorarium dari dana BOS dan pelarangan honorer bersertifikat pendidik untuk menerima honor dari uang BOS.

Baca Juga:Ratusan Kendaraan Terkena Operasi KTMDUPWI Garut Salurkan 150 Paket Sembako

” Dan Insyaa Allah, tanggal 21 Februarinya akan kami sodorkan pada Rakornas PB PGRI di Tanah Abang Jakarta,” ujarnya.

Tiga langkah yang akan dilakukan dalam Rakornas nanti sebut Ma’mun antara lain,

(1) Meminta Kepada Bapak Presiden RI, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) ASN, yang mengakomodir usia diatas 35 tahun bagi guru honorer untuk diangkat sebagai PNS.

(2) Menuntut kepada Menteri PAN-RB dan/atau Kepala BKN untuk segera mengangkat para honorer yang telah lulus pada seleksi tahun 2019 sebagai PPPK;

(3) Menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk segera merevisi Permendikbud nomor 8/2020 dengan menghapus syarat kepemilikan NUPTK dalam pembayaran honor bagi guru honorer, dan tidak melarang guru honorer yang bersertifikat pendidik untuk menerima honor dari dana BOS.(fer)

Laman:

1 2
0 Komentar