Tersangka yang Bunuh Dua Pelaku Begal Akhirnya Dibebaskan

Tersangka yang Bunuh Dua Pelaku Begal Akhirnya Dibebaskan
Amaq Sinta tersangka bunuh begal di Lombok Tengah, akhirnya dibebaskan. Foto: Radar Lombok
0 Komentar

LOMBOK – Amaq Sinta, tersangka yang bunuh dua pelaku begal di Lombok Tengah akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Amaq Sinta, tersangka bunuh begal dibebaskan selang beberapa jam setelah aksi massa yang menggeruduk Polres Lombok Tengah.

Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H Acih. “Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ujar H Acih seperti dikutip dari radarlombok.

Baca Juga:Sah! Hak Asuh dan Perwalian Gala Sky Resmi Jatuh ke Keluarga H FaisalUu Ruzhanul Ulum: Manusia Unggul di Jawa Barat Harus Memiliki Integritas dan Moralitas

Sementara itu, Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan.

Kendati demikian, status Amq Sinta masih sebagai tersangka.

Sebelumnya, massa dari elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial, menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono pada Rabu (13/4/2022).

Massa menutut agar Murtade atau Amaq Sinta tidak dijerat hukum.

Massa menilai warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu tak bermaksud membunuh.

Tetapi, Amaq Sinta hanya berusaha mempertahankan diri dari serangan begal.

Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu dini hari (10/4/2022) itu.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan dan Amaq Sinta juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.

“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terang kapolres.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Kiai dan Pendeta Menyerukan Doa BersamaSerahkan BLT Minyak Goreng Secara Langsung, Jokowi: Ingat! Jangan Untuk Beli Pulsa HP

Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan.

Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.

“Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambahnya.

Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Lombok Tengah.(radarlombok/rc)

0 Komentar