Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Ditangkap Oleh Kepolisian

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Ditangkap Oleh Kepolisian
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Ditangkap Oleh Kepolisian
0 Komentar

RADAR GARUT – Terlibat penyalahgunaan narkoba, Chandrika Chika ditangkap oleh kepolisian.

Melansir dari Jabar Ekspres, Selebgram Chandrika Chika yang berusia 20 tahun itu sudah telah ditangkap oleh kepolisian pada Senin 24 April Tahun 2024 sebab diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Dalam operasi yang sudah dilakukan bersama 5 orang lainnya, termasuk seorang atlet e-sport yang dikenal dengan inisial HJ yang berusia 27 tahun, ke 6 tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam konferensi pers yang sedang diadakan oleh Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugraz pada Hari Selasa 23 April Tahun 2024, dijelaskan bahwa ke 6 tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Baca Juga:Ketua Umum PSSI Resmi Perpanjang Kontrak Shin Tae YongCara Sukses Lolos Tes Ahklak Rekrutmen BUMN 2024

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja.

 

Penyelidikan itu lebih lanjut dilakukan dengan menguji barang bukti tersebut di laboratorium forensik, dan hasilnya itu menunjukkan bahwa cairan dalam pods tersebut mengandung ganja.

 

Tes urine yang dilakukan mengenai ke 6 tersangka juga menunjukkan bahwa 4 di antaranya positif menggunakan ganja, sementara 2 lainnya positif menggunakan metamfetamin.

 

Menurut AKP Rezka Anugraz, ke 6 tersangka itu sebelumnya sudah saling mengenal atau bahkan merupakan teman.

 

Dalam konferensi pers itu, ke 6 tersangka penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, hadir dengan mengenakan baju tahanan yang berwarna oranye, dan terlihat cuman tertunduk tanpa banyak memberikan komentar.

Sekian ulasan ini semoga bisa bermanfaat bagi semuanya.

0 Komentar