Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar

Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. --
0 Komentar

JAKARTA, – Kombes Agus Nurpatria dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, setelah selesai menjalani sidang kode etik.

Kombes Agus Nurpatria diberhentikan dengan tidak hormat terkait dirinya jadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keputusan hasil sidang etik, Kombes Agus telah melanggar pasal yakni pasal 13 ayat 1 PP Ri nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruc C, pasal 8 huruf C angka 1.

Baca Juga:Monitor Gaming dari Samsung yang Dibandrol Fantastis,Bripka RR Ungkap Percakapan Dengan Brigadir J Sebelum Menghadap Putri Candrawathi

Berikutnya, pasal 10 ayat 1 hurud D dan pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi  kode etik Polri.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhada Kombes Agus diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” ucap Pol Dedi pada Rabu, 7 September 2022.

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022) kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.”Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam,” ucapnya

Sebelumnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama tujuh tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Irjen Ferdy Sambo.Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga:Segera Terapkan Fuel Surcharge, Pelindo Selenggarakan SosialisasiPerjuangan Pevita Pearce untuk Film Sri Asih: Aku Belum Punya Basic

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

0 Komentar