Tegas, Pemerintah Daerah Ini Sudah Larang Penjualan Obat Sirup Sementara Waktu

Tegas, Pemerintah Daerah Ini Sudah Larang Penjualan Obat Sirup Sementara Waktu
Ilustrasi. Pemerintah melarang apotek jual obat sirup. Larangan tersebut tidak terpaku pada obat paracetamol sirup. Foto: ArtistGNDphotography-iStockPhoto--
0 Komentar

BANDUNG,Tegas pemerintah daerah ini sudah larang penjualan obat sirup sementara waktu.

Nama pemerintah daerah itu adalah Pemerintah Kota Tangerang. Mereka sudah larang penjualam obat sirup di seluruh apotek terkait banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius.

Dokter Dini Anggraeni, Kepala Dinkes Kota Tangerang mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup atau obat bentuk cair.

Baca Juga:Terlalu Banyak Protein Juga Bisa Sebabkan Ginjal Sulit Bekerja, Kuncinya Konsumsi Makanan Sehat yang SeimbangNama-Nama Obat Sirup Produk India yang Terkontaminasi Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Sebabkan Gagal Ginjal

Dokter Dini Anggraeni menerangkan, Dinkes Kota Tangerang sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.

“Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu,” kata dr Dini Anggraeni, Rabu 19 Oktober 2022.

“Kalau secara pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat,” imbuh dr Dini Anggraeni.

Meski begitu dia menyatakan, hingga kini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang.

Namun, seluruh fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika nantinya ditemukan kasus tersebut.

“Kasusnya sampai saat ini tidak ada, Dinkes belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak,” ujar dr Dini Anggraeni.

“Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan,” sambung dr Dini Anggraeni.

Baca Juga:Jadwal Sholat Kabupaten Garut Hari Ini Kamis 20 Oktober 2022Jadwal Samsat Keliling Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini

Namun menurut dia, langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan di semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua.

Dia juga mengatakan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia kurang enam tahun, dengan gajala penurunan frekuensi urin disertai demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Dia pun mengimbau, orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten.

Jika didapati anak menderita demam di rumah, lanjutnya, orang tua dapat mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.”Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat,” terangnya.

0 Komentar