Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Bripka I Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Bripka I Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Mobil Patroli Polres Sibolga usai kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki-ist-sumeks.co
0 Komentar

MEDAN – Bripka I terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab Bripka I menabrak pejalan kaki hingga tewas.

Bripka I menabrak saat dirinya mengendarai mobil Patroli Polres Sibolga.

Polisi anggota Polres Sibolga pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, dikutip Rabu, 6 April 2022.

Dijelaskannya Bripka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Salat Tarawih di Masjid At-Taqwa, Terapkan Satu Malam Satu Juz Al-Qur’anKocak! Pria Ini Nekat Pakai Hijab Demi Jemput Ayang

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).

Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.(fin)

0 Komentar