Sri Mulyani dengan Jokowi Dijadikan Meme: Orang Indonesia Memang Kreatif

Sri Mulyani dengan Jokowi Dijadikan Meme: Orang Indonesia Memang Kreatif
Meme Sri Mulyani membahas THR dengan Presiden Jokowi--Instagram / @smindrawati
0 Komentar

JAKARTA – Menteri keuangan Sri Mulyani posting meme soal tunjangan hari raya (THR) melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam postingan memenya terlihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bercakap dengan Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengaku bahwa dirinya selalu mendapatkan kiriman meme setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:Besok, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Datangi BareskrimHNW Kecam Aksi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa: Kejahatan Israel Mengkonfirmasi Pelanggaran Resolusi PBB

“Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka. setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, saya sering mendapatkan kiriman meme,” ucapnya dikutip dari akun instagram @smindrawati pada Selasa, 19 April 2022.

“Meme tersebut berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah,” sambungnya.

Dalam postingan Sri Mulyani, meme tersebut memperlihatan Jokowi yang sedang berbincang dengan Menteri keuangam yang membahas soal THR.

Meme tersebut ditambahkan dengan tulisan dialog tentang THR dikemas dengan lucu dan menghibur.

“Sri gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan uangnya,” kata Jokowi dalam meme tersebut.

“Sudah pak, pencairan didahulukan untuk pensiunan yang dah pikun dan cerewet/bawel biar gak nge-WA terus ke HP saya, sebel banget…!,” jawab Sri Mulyani.

Dalam foto berikutnya memuat lanjutan meme yang tak kalah lucu.

“Sri.. Apakah uang THR harus bisa cair minggu ini,” tanya Jokowi dalam meme di foto kedua,” tanya Jokowi dalam meme foto kedua

“Sudah pak.. yang didahulukan orang Depok,” jawab Sri Mulyani.

Baca Juga:Galih Ginanjar Akui Menyesal Ceraikan Fairuz A Rafiq: Jika Waktu Bisa DiputarMiyabi Merasa Risih dan Takut dengan Vicky Prasetyo

Dalam postinganya di Instagram, Sri Mulyani memberikan perincian soal aturan THR 2022. THR diberikan kepada TNI dan Polri, pensiunan, dan ASN Pusat hingga daerah.

Terkait kebijakan THR telah diatur melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 dan telah disetujui Presiden Jokowi.(fin)

0 Komentar