Skuter dan Otoped Dilarang di Jalanan Kota Medan,Ucap Polrestabes Medan Ini Alasannya

Skuter dan Otoped Dilarang di Jalanan Kota Medan,Ucap Polrestabes Medan Ini Alasannya
AKBP Sonny Siregar, dianggap telah meresahkan warga karena kehadirannya, penggunaan skuter dan autoped di larang di jalanan Kota Medan.-pmjnews-
0 Komentar

JAKARTA, Dianggap telah meresahkan warga karena kehadirannya, penggunaan skuter dan autoped di larang di jalanan Kota Medan.

Pelarangan penggunaan skuter dan autoped tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Kota Medan, Sumatera Utara.

Tak hanya di jalanan umum Kota Medan, namun larangan penggunaan skuter dan autoped juga berlaku di kawasan Lapangan Merdeka yang merupakan kawasan nongkrong warga Kota Medan.

Baca Juga:Kisah Cinta Nikita Mirzani Kandas100 Warga Ikuti Operasi Katarak Gratis yang Digagas Kejari Garut

Kawasan Lapangan Merdeka sendiri merupakan lokasi tempat berkumpul para komunitas dan penggemar skuter dan autoped Kota Medan.

AKBP Sonny Siregar selaku Kasat Lantas Polrestabes Medan menuturkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.

Skuter dan otoped hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

“Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya.

“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya,” sambungnya.

Dilansir dari pmjnews.con, petugas mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang nekat melanggar aturan.

Hal itu disebabkan karena pengguna skuter dan otoped di jalan raya di Medan sudah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.

Baca Juga:Seluruh Petugas Rutan Garut Dites Urine, Hasilnya Patut DiapresiasiAjang Sinergi Kebijakan Digitalisasi, FEKDI 2022 Resmi Dibuka

“Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” tambahnya.

Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidak ada lagi kegiatan mengendarai skuter.

Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya,” tuturnya.

“Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya,” tandasnya.(disway)

0 Komentar