Siswi SMP yang Diturunkan Sembarangan oleh Sopir Angkot, Ayahnya Mengadu ke Dishub Garut

Siswi SMP yang Diturunkan Sembarangan oleh Sopir Angkot, Ayahnya Mengadu ke Dishub Garut
ayah dari siswi SMP yang diturunkan sembarangan oleh sopir angkota mendatangi Dinas Perhubungan Garut, Selasa (7/12/21)
0 Komentar

GARUT – Insiden siswi SMP di Kabupaten Garut yang diturunkan sembarangan oleh sopir angkot berbuntut panjang. Orang tua dari siswi SMP tersebut melaporkan kejadian itu kepada Dinas Perhubungan Garut.

Orang tua dari siswi SMP itu mendatangi Dinas Perhubungan Garut, Selasa (7/12/21) dan didampingi Ketua Serikat Amanat Rakyat (SAR) Lukman Nurhakim. Pihaknya mendatangi Dinas Perhubungan Garut untuk meminta tindaklanjut atas laporan beberapa waktu lalu.

H. Ujang Selamet orang tua siswi SMP itu menyampaikan bahwa saat ini anaknya mengalami trauma. Anaknya tidak mau lagi naik angkot untuk menuju sekolah, karena takut kejadian serupa terulang lagi.

Baca Juga:Airlangga Apresiasi NU dan IPNU Ciptakan Generasi Berdaya Saing di Era DigitalKenaikan Komoditi Sayuran di Garut Faktornya di Hulu

“Saat ini kami yang mengantar jemput ke sekolah, karena anak kami mengalami trauma,” ujar H Ujang Selamet.

Kedatangan orang tua dari siswi SMP itupun diterima oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Bambang di ruang kerjanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Garut, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi secara administratif kepada sopir angkot. Sanksi administratif yang diberikan adalah berupa teguran secara lisan ketika dipanggil oleh Dishub dan Organda.

Bambang sendiri menjelaskan, Dinas Perhubungan sejauh ini hanya bisa memberikan sanksi administratif ketika ada angkutan umum yang melanggar aturan.

Sanksi administratif itu ada tiga jenis, antara lain sanksi teguran, sanksi pembekuan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.

Nah sanksi yang diberikan kepada sopir angkot dan pemilik badan usaha ini merupakan sanksi pertama karena pemberian sanksi harus bertahap.

Sopir sendiri menurut Bambang, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Organda dan Dishub. Namun karena pihak korban sendiri tidak ada waktu pemanggilan itu, maka permohonan maaf itu harusnya disampaikan langsung kepada korban.

Baca Juga:Operasi Pasar Tak Harus Selalu Dilakukan Saat Harga NaikPasar Rakyat Leles Garut Ditargetkan Rampung Desember

Pihaknya sudah menyarankan agar sopir dan pemilik badan usaha angkot itu untuk menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban. Namun ketika sopir mengunjungi kediaman dari korban belum berhasil bertemu dengan ayah dari siswi SMP tersebut.

0 Komentar