Sidang Kasus KDRT Anak Kandung Artis Yuyun Sukawati Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Kasus KDRT Anak Kandung Artis Yuyun Sukawati Dihadirkan sebagai Saksi
Artis asal Kota Cirebon Yuyun Sukawati saat menjalani persidangan sebagai saksi korban di PN Kota Cirebon, Rabu (14/9/2022).-dedi haryadi-radarcirebon.com
0 Komentar

CIREBON-Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon kembali menggelar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami artis asal Kota Cirebon Yuyun Sukawati, Rabu siang (14/9/2022).

Dalam sidang kasus KDRT artis sinetron ini, selain Yuyun sebagai saksi korban juga menghadirkan saksi lainnya yakni sang anak, HR berusia 15 tahun.

Bukan hanya menjadi saksi penganiayaan sang ibu kandungnya, HR juga menjadi korban penganiayaan sang ayah sambung. Sidang yang menghadirkan HR berjalan tertutup untuk umum karena saksi sekaligus korban masih di bawah umur.

Baca Juga:Gedung Kemendes PDTT di Jakarta Selatan KebakaranHeboh Hacker Bjorka Disebut Berasal dari Cirebon Muhammad Said Fikriansyah Klarifikasi Lagi

Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di ruang sidang Cakra PN Kota Cirebon dipimpin oleh Hakim Hapsari Retno Widowulan dan dua hakim anggota yakni Rizqa Yunia dan Ria Ayu Rosaline. Fajar Umbara yang pada sidang ini sebagai terdakwa, menjalani sidang secara online di Rutan Kelas I Cirebon.
HR sebelumnya juga menjadi korban kekerasan oleh ayah sambungnya yang kini sudah mendekam di Rutan Kelas I Cirebon.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Siti Fatimah selaku pekerja sosial pendamping anak mengatakan, hingga kini pihaknya memantau perkembangan psikologis HR lantaran selama 2 tahun mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Saya posisinya mendampingi saat anak terlibat kasus hukum baik sebagai saksi maupun korban. Kami memberikan dukungan psikososial agar sang anak tidak mengalami trauma berkepanjangan,”katanya.

Siti meminta kepada masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan kepada dinas terkait agar anak yang terkena kasus kekerasan bisa mendapat pendampingan yang tepat.

Sementara itu, dalam persidangan yang menghadirkan saksi korban Yuyun Sukawati, saksi Yuyun membeberkan kekerasan yang dilakukan oleh Fajar Umbara kepadanya.

Yuyun saat itu melaporkan kejadian KDRT yang dialaminya pada tanggal 29 Agustus 2020. Di dalam persidangan, saksi Yuyun beberapa kali menangis saat menceritakan kekerasan yang ia alami.

“Saat melapor masih suami istri. Dia melakukan KDRT terhadap saya, bahkan berulang kali sejak tahun 2019. Sejak menikah dia sudah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada saya,”ucapnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Kemenaker Sebut Form Isian Penerima BSU yang Tersebar di Medsos 100 Persen HoaxSopir Taksi Online Dibacok Penumpang di Jakarta Utara, Modus Pelaku Tak Mampu Bayar?

Yuyun menceritakan dirinya menikah dengan Fajar Umbara pada tanggal 3 Juni 2019. Sejak saat itu pula, kekerasan sering ia terima dari Fajar. Dimulai dari kekerasan fisik tanggal 6 September 2019.

0 Komentar