Setelah 1 Januari 2023, BBM Dengan Kadar Oktan di Bawah RON 90 Dilarang Diperjualbelikan, Cek di Sini Aturannya

Setelah 1 Januari 2023, BBM Dengan Kadar Oktan di Bawah RON 90 Dilarang Diperjualbelikan, Cek di Sini Aturannya
Mulai 1 Januari 2023, BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan. Foto: istimewa/disway.id--
0 Komentar

JAKARTA,Setelah 1 Januari 2023, BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan. Dengan begini, BBM RON 87, 88, dan 89 nantinya sudah tidak boleh lagi dijual dan dibeli.

Aturan BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan tersebut sudah tercatat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan tersebut adalah BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan

Baca Juga:Ini Penyebab ‘Malaikat Kemanusiaan’ Fransiska Ncis Meninggal Dunia di Hari PahlawanHarga BBM Turun November 2022, Pertamax Turbo, Berikut Daftar Lengkap 34 Provinsi

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU :

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

0 Komentar