Sertifikasi Belum Cair, Guru Honorer Garut Masih Tunggu SK Bupati

Sertifikasi Belum Cair, Guru Honorer Garut Masih Tunggu SK Bupati
FAGAR audiensi bersama Komisi I DPRD Garut, Dinas Pendidikan, BKD (Feri Citra Burama)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Forum Aliansi Guru dan Karyawan Garut (FAGAR) berjuang agar sertifikasi guru honorer bisa segera didapatkan oleh guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terutama sebanyak 150 guru honorer yang sudah dianggap memenuhi syarat namun sampai sekarang masih terkendala SK Bupati.

Ketua FAGAR, Cecep Kurniadi menjelaskan, ada dua kendala utama kenapa sertifikasi guru honorer ini masih belum bisa dicairkan.

Yang pertama kata Cecep hingga sekarang 150 orang guru honorer itu masih belum mendapatkan SK Bupati. Sementara SK Bupati sendiri dijadikan syarat agar sertifikasi honorer ini bisa dicairkan.

Baca Juga:Culture Festival Bakal Warnai Peringatan HJGCapil Garut Buka Pelayanan Adminduk di STAI Siliwangi

” Guru honorer terutama yang dari negeri ini sudah mengikuti PPG bahkan sertifikatnya sudah turun, mendapatkan, bahkan NRG-nya sudah turun, tapi terkendala dengan adanya persyaratan dalam sertifikasi itu harus adanya SK Bupati sehingga yang mereka ini kisaran150 orang tidak bisa dicairkan,” kata Cecep usai audiensi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dan Komisi I DPRD Garut, Jumat (14/02/2020).

” Makanya kami berkomitmen dengan Pemerintah Daerah untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan melakukan lobi-lobi supaya mereka ini yang sudah mendapatkan sertifikat dan mendapat NRG bisa mencicipi yang namanya tunjangan sertifikasi,” tambah Cecep.

Kemudian kendala kedua kata Cecep, kenapa SK Bupati ini belum juga bisa dikeluarkan Bupati, disinyalir karena terkendala Perda no 11 tahun 2017. Karena dalam perda tersebut tidak ada klausul yang menjelaskan tentang honorer. Sehingga kata Cecep, Bupati pun dalam hal ini merasa tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan SK.

“Dalam kesempatan ini sedang adanya revisi perda no 11, kami ingin memasukan klausul yang namanya honorer. Sehingga Bupati pun ketika untuk mengeluarkan SK karena memang tidak punya dasar. Mudah-mudahan dengan revisi perda ini sehingga pak Bupati bisa mengeluarkan SK,” katanya.

Kemudian Cecep juga menyoroti perihal honor guru honorer yang bersumber dari APBD Garut yang dinilainya masih jauh di bawah UMK.

“Terkait dengan masalah kesejahteraan dari APBD (Garut) kami menerima hanya Rp 170 ribu per bulan dibayarkan 14 kali pembayaran. Bisa dikatakan masih kurang, tidak sesuai amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesejahteraan yang layak,” katanya.

0 Komentar