Selama Masa Kampanye Pemasangan APK Tidak Dikenai Pajak

Nampak Beberapa Baliho Para Caleg di Sekitaran Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
Nampak Beberapa Baliho Para Caleg di Sekitaran Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diketahui sudah mulai berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Feburari 2024 mendatang. Tentunya banyak sekali Alat Praga Kampanye (APK) salah satunya Baliho yang sering ditemui di sepanjang jalan Kabupaten Garut.

Namun rupanya jumlah alat peraga kampanye yang banyak itu tak berbanding lurus dengan pendapatan daerah yang seharusnya didapatkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang, menyampaikan bahwa pemasangan APK berupa Baliho itu tidak dikenai biaya pajak.

Baca Juga:80 PTM Dapat SK dari PTMSI Garut, Diharapkan Lebih Optimal dalam Menjalankan OrganisasinyaMeski Pendengaran dan Penglihatan Sudah Berkurang, Endang Tetap Semangat Berjualan Demi Menyambung Hidup

” Itu tidak dikenai pajak, karena masa kampanye. Mau caleg partai juga tidak dikenai pajak selama masa kampanye ini,” Ujar Hendra, Usai Rapat di Kantor BPKAD Kabupaten Garut, Senin 8 Januari 2024.

Hendra mengatakan, kalau di luar masa kampanye itu akan dikenai biaya pajak sesuai dengan ukuran.

“Ya kalau di luar masa kampanye ada hitung-hitungan pajaknya sesuai ukuranya, ada yang per hari ada yang per minggu dan ada juga yang per 3 bulan,” katanya.

“Pokoknya yang tidak dikenai pajak itu yang terkait dengan pemilu saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Hendra menambahkan bahwa pihaknya hanya mengatur terkait dengan masalah pajak saja. Sementara untuk ranah penertiban berada di Satpol PP.

” Kalau aturan yang dibolehkan dan aturan yang dilarang itu kalau tidak salah ada di Perda K3 itu Satpol PP. Kalau kita masalah pajak saja, untuk penempatan dan sebagainya bukan urusan kita,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar