Sekolah Zona Kuning Boleh Dibuka

Sekolah Zona Kuning Boleh Dibuka
dok Radar
0 Komentar

RADAR GARUT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan secara resmi, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diakomodir oleh beberapa Kementerian terkait.

“Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem dalam konferensi video, Jumat (7/8/2020) dilansir FIN (Radar Priangan Group).

Baca Juga:Selama Menjabat Camat Pasirwangi, Odik Puji Sikap Bersahabat MasyarakatQuartararo Diprediksi Raih Pole Position di Brno

Nadiem menambahkan, untuk sekolah di zona oranye dan merah masih akan melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tidak ada kegiatan belajar tatap muka secara langsung untuk sekolah yang masuk dalam dua zona tersebut.

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

“Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujarnya.

Nadiem menjelaskan, syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka masih sama dengan SKB empat menteri sebelumnya. Misalnya, mendapat izin Satgas Covid-19 dan kepala daerah setempat, mampu menjalankan protokol kesehatan, dan siswa diizinkan oleh orang tua untuk ke sekolah.

Selain itu, kapasitas kelas hanya boleh di isi setengah dari jumlah rombongan belajar. Jika satu rombongan belajar terdapat 30 siswa, maka yang boleh masuk dalam kelas hanya 15 siswa.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” jelasnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Siswa SMK yang terpaksa belajar praktik dengan menggunakan alat, dipersilakan untuk ke sekolah, meskipun berada di zona oranye maupun merah.

0 Komentar