Sekolah Dibuka, DPRD Garut Minta Disdik Lakukan Pertimbangan Matang

Sekolah Dibuka, DPRD Garut Minta Disdik Lakukan Pertimbangan Matang
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Rencana pembukaan sekolah di Kabupaten Garut pasca pemberlakuan belajar di rumah selama pandemi menuai banyak tanggapan.

Anggota Komisi IV DPRD Garut Karnoto menyarankan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak langsung melaksanakan sistem pembelajaran di sekolah pada tahun ajaran baru.

Menurutnya, wacana pembelajaran di sekolah dengan penerapan protokol kesehatan dalam rangka ‘new normal’ harus dilakukan simulasi terlebih dahulu, sebelum dibuka.

Baca Juga:Dampak Pandemi, RPJMD Garut Rubah TotalWarga Desa Leuwigoong Garut Mengalami Gejala Penyakit Mirip DBD

Hal tersebut kata Karnoto, untuk meminimalisasi potensi penularan wabah Covid-19 di kalangan siswa dan guru.

“Kami meminta wacana pembukaan sekolah perlu pertimbangan matang, mulai dari posisi sekolah di zona Covid-19 seperti apa, protokol kesehatannya bagaimana, hingga sosialisasi dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan harus jelas,” kata Karnoto, Kamis (28/5/2020).

Lanjutnya, pembukaan belajar di sekolah merupakan sebuah pertaruhan besar. Apalagi hingga saat ini kata ia yang bergerak di bidang kesehatan menilai, laju penyebaran Covid-19 baik OTG, ODP, dan PDP di kabupaten Garut dan sekitarnya masih meningkat dan belum menunjukkan tanda-tanda membaik.

“Hingga kemarin saja kurva kasus Covid-19 di sejumlah daerah masih menunjukkan peningkatan tajam. Sehingga jika dipaksakan membuka sekolah, maka potensi penularannya di kalangan peserta kegiatan belajar-mengajar akan sangat besar,” jelasnya.

Karnoto menerangkan, anak-anak rentan terpapar atau menjadi pembawa virus. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Jumat (22/5/2020), jumlah anak yang positif Covid-19 mencapai 831 anak atau 4 persen dari jumlah keseluruhan pasien positif covid-19.

Sehingga ia menyarankan, sebelum pembukaan sekolah pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, posisi sekolah harus berada di zona hijau Covid-19. Menurutnya, jika sekolah berada di zona hijau boleh saja dibuka kembali. Kedua, harus ada kejelasan protokol Kesehatan.

“Protokol Kesehatan ini di antaranya proses screening kesehatan bagi guru dan siswa di mana mereka yang mempunyai penyakit kormobid sebaiknya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Adanya rapid test bagi guru dan siswa sebelum pembukaan sekolah, adanya pengaturan pola duduk di kelas, hingga ketersediaan hand sanitizer serta disinfektan,” tambahnya.

Baca Juga:Romli: Pemkab Garut Juga Harus Perhatikan PesantrenVideo: Emak-emak Mengamuk di Pintu Masuk Pantai Rancabuaya Garut

Semua protokol kesehatan tersebut kata Karnoto, harus disosialisasikan kepada para orang tua siswa serta dilakukan simulasinya sebelum proses pembukaan sekolah. (erf)

0 Komentar