Sekolah Diberi Kewenangan Atur Teknis Belajar Tatap Muka

Sekolah Diberi Kewenangan Atur Teknis Belajar Tatap Muka
Kondisi SMAN 17 Garut mulai menata berbagai sarana dan prasarana untuk proses pembelajaran di tengah pandemi Covid19 (Muhamad Erfan)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Sekolah tingkat SMA-SMK di Kabupaten Garut, diberi kewenangan untuk mengatur mekanisme penjadwalan belajar tatap muka di sekolah jika nanti mulai dijalankan.

“Di setiap satuan pendidikan wajib ada satgas Covid19 mengingatkan cuci tangan pakai masker. Kaitan teknis (Pembelajaran dan Penjadwalan belajar, red) diserahkan ke sekolah masing-masing, intinya siswa yang hadir di sekolah 50 persen dari jumlah siswa. Sekolah Diberi Kewenangan Atur Mekanisme Sekolah Tatap Muka,” kata Kepala KCD Disdik wilayah XI Jabar, Asep Sudarsono, (10/8/2020).

Menurutnya, siswa boleh memilih belajar tatap muka atau di rumah melalui dalam jaringan (daring). Ia mengatakan, pihak sekolah harus memprioritaskan kesehatan.

Baca Juga:Bonus Produksi Panas Bumi Star Energy Beda dengan TJSLWarga Garut Pengunggah Foto Bugil Dituntut 12 Tahun

“Di sini tidak hanya zona hijau, tapi zona kuning Juga boleh. Tapi kalau zona hijau tapi tidak lengkap sarana dan prasarana ya tidak diizinkan,” tambahnya.

Pihaknya telah menerima beberapa usulan sekolah belajar tatap muka, ke depannya KCD akan melakukan pengecekan sarana kurikulum dan guru.

“Besok menegaskan tim KCD berdasarkan imbauan pa wabup (wakil bupati, red) untuk verifikasi didampingi oleh tenaga kesehatan, setelah hasil tim ini kita serahkan ke gugus tugas, merekalah yang memberikan izin, kalau tidak diberi izin berarti tidak sekolah tatap muka,” pungkasnya. (erf/RP)

0 Komentar