Sekda Jabar Sebut BUMD Akan Dioptimalkan Untuk Menunjang Sumber Pendapatan Provinsi Jabar

Sekda Jabar Setiawan Wasngsaatmaja memimpin rapat dan memberikan arahan tentang Pengelolaan BUMD untuk Peningkatan Dividen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023).
Sekda Jabar Setiawan Wasngsaatmaja memimpin rapat dan memberikan arahan tentang Pengelolaan BUMD untuk Peningkatan Dividen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023).
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 13 Juni 2023.

Sekda Jabar mengumpulkan pimpinan SKPD itu untuk menyikapi hadirnya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan segera diberlakukan.

Setiawan menerangkan dengan terbitnya UU tersebut, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat. Hal itu karena sedikitnya UU tersebut mengubah struktur terkait dengan pendapatan pemda provinsi.

Baca Juga:Dinas Sumber Daya Air Jabar Siapkan Strategi Hujan Buatan untuk Menghadapi El NinoTak Hanya Uang Koin, Uang Kuno Ini Juga Bisa Membuat Tajir

“Undang-Undang ini akan berlaku efektif Januari 2024, namun ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku,” sebut Setiawan.

“Oleh karena itu kami memandang bahwa ini harus terinformasi semua. Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi ada sekitar 16 sumber-sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi,” tutur Setiawan.

Setiawan menerangkan, salah satu sumber pendapatan provinsi, di antaranya berasal dari aset yang dipisahkan. Oleh sebab itu BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan.

Dengan begitu lanjutnya, diperlukan strategi jitu agar BUMD di Jabar tidak mendapati kerugian. Sehingga diharpakan lebih jauh lagi bisa menghadirkan dividen yang berarti bagi Pemda Provinsi Jabar.

“(Akan dibahas) seperti apa isu dan antisipasi yang akan kita lakukan,” ujar Setiawan.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan bahwa seiring dengan diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka diperlukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan.

“Di masa transisi kita sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kita juga ingin mencoba mencari solusi, bentuknya kajian, kita mengekspos bagaimana keterkaitan kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang di- create langsung BUMD,” tambah Dedi.

Baca Juga:Lagu Loneliness Ciptaan Putri Ariani, Dari Akun Youtubenya LangsungDownload Lagu Putri Ariani Loneliness, Untuk HP dan Komputer

Sementara itu Asda 2 Pemdaprov Jabar Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik BS mengatakan, dividen bisa dialokasikan apabila perusahaan untung.

0 Komentar