Sayangkan Adanya Penyalahgunaan Frekuensi Publik, KPID Rekomendasikan Sanksi pada 12 Program Acara

Sayangkan Adanya Penyalahgunaan Frekuensi Publik, KPID Rekomendasikan Sanksi pada 12 Program Acara
0 Komentar

BANDUNG – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan KPI Pusat untuk memberikan sanksi kepada 12 program acara karena menayangkan pernikahan selebritis melalui frekuensi publik.

“Pengawasan terus kami lakukan, sejak bulan Maret hingga saat ini dan dalam interpretasi kami, 12 program acara tersebut melanggar regulasi terutama pasal 11 Tentang kepentingan publik, bahwa program siaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kehidupan pribadi,” kata Adiyana seusai Webinar Literasi Media sebagaimana dikutip Radar Garut dari Jabarekspres.com, Selasa (21/9).

Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis yang harus diindahkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Baca Juga:Peternak Ayam Menjerit, Harga Telur Anjlok Harga Pakan NaikTargetkan Herd Immunity Pada Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Vaksinasi dan Digitalisasi bagi Pedagang Pasar

Dia meminta lembaga penyiaran dapat menjadi wadah edukasi yang baik bagi masyarakat. Bukan justru dimanfaatkan oleh kelompok, golongan ataupun pribadi, mengingat frekuensi penyiaran merupakan milik publik.

“Jadi sudah sepantasnya jika lembaga lembaga yang menggunakan fasilitas publik, mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, golongan ataupun individu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengatakan permasalahan tersebut harus diantisipasi dan ditangani secara serius oleh pihak terkait dalam hal ini adalah KPI.

Supaya ketertiban dan kualitas dalam menyiarkan sebuah konten bisa lebih terjamin mengingat konten tersebut menjadi konsumsi khalayak.

Jika hal tersebut tidak diperhatikan, ujar Rafael, masyarakat akan terpengaruh akibat banyaknya konten konten yang tidak bermutu, mengingat frekuensi publik tidak seharusnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang regulasi sudah ada sudah sangat lengkap, tinggal bagaimana dalam eksekusi nya dan pengawasannya, kami DPRD Jawa Barat pasti akan mendorong hal tersebut,” tutupnya. (MG1/JE)

0 Komentar