RUU Larangan Minuman Beralkohol Tengah Dibahas di Baleg, MUI Mendukung

0 Komentar

Dia menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini.

“Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk,” ujarnya.

Karenanya, jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.

Baca Juga:Honor Guru Bantu Garut Belum Dibayar, Yang Lalai Provinsi Atau Kabupaten?Bolehkah Boikot Produk Kafir yang Memerangi dan Menghina Islam?

“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ‘ngoplos’ alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” ucap dia.

Adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol ditanggapi serius produsen, importir dan distributor minuman beralkohol.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan, pihaknya merasa semakin dipersulit dan diperberat untuk berusaha di Indonesia.

“Kalau kami pelajari selama 15 tahun terakhir kalau terkait minuman beralkohol itu paling tidak ada 36 peraturan yang mengatur, mengawasi, membatasi kegiatan minuman beralkohol. Dari produksinya dibatasi ada kuotanya, harus memiliki izin, baik pusat maupun daerah. Kemudian harus melapor setiap peredaran per botolnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, konsumennya juga dibatasi hanya yang berusia di atas 21 tahun. Lokasi penjualan juga dibatasi. Selain itu produk minuman beralkohol juga dilarang untuk beriklan di media manapun.

“Untuk promosinya sama sekali tidak boleh melakukan di media apapun, baik di majalah, koran, billboard. Sedangkan produk BKT, barang kena cukai lain seperti rokok jauh lebih longgar,” katanya.

Pihaknya pun merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Hal itu dirasa karena mendapatkan perlakuan yang jauh berbeda dengan rokok. Padahal minuman beralkohol dan rokok sama-sama produk yang memberikan kontribusi cukai.

Baca Juga:ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di JeddahHonor Belum Dibayar, Kadisdik Minta Guru Bantu Bersabar

“Sebetulnya kita iri juga kalau jadi anak tiri. Perlakuannya sangat beda, yang satu longgar yang satu sangat ketat, pasti merasa jadi anak tiri. Apalagi sekarang ada RUU itu,” tuturnya.

Dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol memasukan sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”

0 Komentar