Honor Guru Bantu Garut Belum Dibayar, Yang Lalai Provinsi Atau Kabupaten?

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Kepala BAPPEDA Jawa Barat, Taufiq Budi Santoso mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak pernah membuat usulan honor Guru Bantu Daerah Terpencil (GBDT) pada Sistem Informasi Perencanaan Dan Penganggaran Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat atau e.budgeting atau Si Rampak Sekar.

Hal itulah yang disinyalir menjadi penyebab kenapa polemik honor gru bantu mencuat. Kurang lebih 11 bulan honor guru bantu di Kabupaten Garut belum dibayar pada anggaran tahun 2020.

Dian Hasanudin, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, ikut menanggapi polemik tersebut. Bahwasanya menurut Dian, berdasarkan pernyataan Kepala BAPPEDA Jabar itu, untuk anggaran honor GBDT memang berasal dari APBD Provinsi Jabar melalui mekanisme bantuan keuangan.

Baca Juga:Bolehkah Boikot Produk Kafir yang Memerangi dan Menghina Islam?ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di Jeddah

“Tentunya sebagaimana bantuan keuangan, maka proses usulan tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui SKPD (Dinas Pendidikan),” katanya.

” Mekanismenya, Dinas Pendidikan membuat usulan yang ditandatangani oleh Bupati kemudian melakukan pengentrian ke sistem e-budgeting. Setelah usulan dibuat dan dientri pada sistem e-budgeting, maka Pemerintah Provinsi akan menganggarkan bantuan keuangan Kab/Kota pada APBD Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Dengan begitu jika Disdik Garut hanya membuat surat usulan manual tetapi tidak datang ke Bappeda Garut untuk melakukan pengentrian e-Budgeting, maka surat usulan yang ditandatangan Bupati tersebut tidak akan menjadi arti apa-apa.

” Juga tidak ada alasan terlambat, memang pada usulan anggaran murni 2020 dibulan maret 2019. Disdik sama sekali tidak melakukan pengentrian. Tetapi pada sekitar bulan juni 2020 rekan-rekan GBDT sudah datang ke Dinas Pendidikan untuk meminta diperhatikan dan kemudian melakukan koordinasi dengan Bappeda Jawa Barat,” ujarnya.

Seharusnya kata Dian, ada kesempatan untuk usulan dianggaran perubahan. Namun Disdik Garut hanya membuat surat manual dan tidak melakukan pengentrian e-budgeting, malah berangkat ke Bandung untuk mengirimkan manual surat usulan ke TU Bappeda dan TU Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Masa sih, ngurus anggaran perubahan dari bulan juni bilangnya terlambat. Apa bedanya dengan bantuan Dana Alokasi Khusus.? Dinas mau bikin usulan setumpuk apapun proposalnya da diserahkan ke staf kepresidenan pun kalau tidak dientri pada sistem KRISNA yah tidak akan ada usulan,” katanya.

0 Komentar