Rugi Miliaran Rupiah, 42 Persen Air Perumda Tirta Intan Bocor

Rugi Miliaran Rupiah, 42 Persen Air Perumda Tirta Intan Bocor
Haryono (Dewan Pengawas Perumda Tirta Intan)
0 Komentar

 

GARUT – Kebocoran air di Kabupaten Garut dinilai masih sangat tinggi. Sehingga, kondisi ini menambah kerugian yang nominalnya tidak sedikit bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Garut. Demikian diungkapkan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan, Haryono kepada wartawan beberapa waktu lalu di lingkungan Setda Garut.

Berdasarkan data yang ia ketahui, kebocoran air yang dikelola Perumda Tirta Intan ini meliputi beberapa titik pelanggan di kabupaten Garut yang besarannya mencapai 42 persen.

“kebocoran ini sangat jauh dari standar Internasional yang memiliki standar kebocoran air sebesar 20 persen,” tambah Haryono.

Baca Juga:FKep Unpad dan Hipmebi Jabar Peringati Hari Paliatif Se-duniaPresidensi G20 Indonesia Tahun Depan Didukung Banyak Negara

Meski begitu, ia mengakui kebocoran air yang dikelola perusahaan milik pemerintah daerah itu mengalami penurunan dari bulan kemarin.

“Dari 17 juta kubik air, yang terjual baru 8 juta kubik air. Artinya banyak kebocoran. Pertanyaannya, kebocoran ini kesaalahan siapa? Konsumen atau Perusahaan?,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jangan sampai potensi kesalahan dari perusahaan perihal kebocoran air ini dibebankan kepada konsumen. Demikian juga dengan piutang yang membebani, jangan sampai konsumen menerima tagihan yang lebih karena piutang yang dialami perusahaan daerah.

Jika kebocoran tersebut bisa ditekan minimal menjadi 20 persen atau 80 persen airnya terjual, maka Perumda Tirta Intan tidak akan mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah, bahkan sebaliknya perusahaan bisa mengalami keuntungan (laba) yang cukup tinggi.

Untuk menekan angka kebocoran tersebut, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan diantaranya melakukan perbaikan atau upgrade jaringan saluran air yang usianya sudah sekitar 40 tahun.

“Hati – hati dengan amortasi, amortasi disesuaikan dengan data yang ada. Dengan dibukanya amortasi, kita harap si perusahaan, asetnya lebih siap. Tapi amortasinya harus dibuka,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PDAM mendapatkan bantuan dari pusat untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan berharap bisa di imbangi oleh dasar – dasar dokumen yang kuat dan rasional.

Baca Juga:Tarogong Kidul Juara Umum Porkab Garut, Begini Kata CamatTarogong Kidul Juara Umum Porkab Garut 2021

Dia juga mengatakan bahwa perusahaan ini tidak bisa berdiri sendiri, harus terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain.

“Minimal dengan tiga pejabat, pejabat teknis, pejabat strategis, dan pejabat pengawasan,” katanya.

0 Komentar