Reses di Dayeuhhandap, Yudha Anggota DPRD Garut Tampung Banyak Permasalahan

Anggota DPRD Garut, Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan reses masa sidang I tahun 2023 di Kampung Dayeuhhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota
Anggota DPRD Garut, Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan reses masa sidang I tahun 2023 di Kampung Dayeuhhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota
0 Komentar

GARUT – Anggota DPRD Garut, Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan reses masa sidang I tahun 2023 di Kampung Dayeuhhandap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam reses itu Yudha sempat menyinggung beberapa permasalahan di kawasan Dayauhhandap. Antara lain masalah sedimentasi sungai atau Sub DAS Cimaragas yang masih banyak.

Padahal kata Yudha, Ia kerap menginisiasi gotong royong membersihkan sedimentasi Sub DAS Cimaragas. Namun sekarang pendangkalan kembali terjadi dan semakin parah. Menurut Yudha, ini perlu kajian teknis dari Dinas PUPR Garut.

Baca Juga:Kerap Meluap, Gorong-gorong Jembatan Sukamelang Harus Segera DiperbaikiUPT Situ Bagendit Jelaskan Soal Tarif yang Dikeluhkan Pengunjung

” Karena anggaran yang tidak sedikit juga, makanya nanti mungkin saya dengan Bappeda akan konsultasi dengan PUPR berbicara terkait sedimentasi Sub DAS Cimaragas yang bisa ketika waktu hujan menyebabkan banjir,” ujarnya.

Selain menyinggung soal sedimentasi sungai, Yudha juga menyinggung soal drainase di Kampung Dayeuhhandap. Beberapa lokasi dari jalan raya sampai ke Kampung Dayeuhhandap tidak mempunyai drainase. Hal itu membuat air kerap meluap ke rumah warga ketika hujan lebat.

Kemudian Yudha juga membahas soal ajuan warga terkait rutilahu (rumah tak layak huni). Selama ini Yudha mengaku beberapa kali swadaya gotong royong membangun rutilahu. Selain itu Ia juga mengalokasikan aspirasi 3 pembangunan rumah tak layak huni.

Namun rupanya sampai sekarang masih banyak rumah tak layak huni di Kampung Dayeuhhandap.

“ Saya nanti meminta pemerintah daerah untuk pengentasan perkotaan, karena sebenarnya ini di undang-undang Pemerintahan Daerah, bahwa sarana perkotaan itu Kelurahan, yang namanya edintitas kelurahan itu menjadi prioritas SKPD,” ungkap Yudha.

Selain itu warga juga banyak yang mengadukan BPJS PBI yang nonaktif. Yudha memberikan saran agar BPJS PBI nonaktif tersebut dimutasi saja ke BPJS PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Karena di tahun ini Pemerintah Kabupaten menganggarkan BPJS PBI yang dibiayai oleh APBD sebanyak 100.000 orang. Maka bagi mereka yang nonaktif itu agar bisa dimutasikan ke BPJS PBI yang ditanggung APBD Garut.

0 Komentar