Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara Tengah Digodog

0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah menggodog Rencana Aksi pembangunan perbatasan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022 mendatang.

Untuk itu BNPP mengundang Kepala Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga anggota BNPP serta 14 Pemerintah Provinsi perbatasan dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan 2020 melalui aplikasi zoom, Kamis (17/12/2020).

Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, kegiatan ini merupakan kegiatan awal untuk menyongsong Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional pada tahun 2021.

Baca Juga:Update Kasus Positif Covid-19 Garut, (17/12/2020)Pemkab Ciamis Belum Larang Perayaan Tahun Baru

Kegiatan ini merupakan wadah K/L dan Pemerintah Daerah untuk membahas program yang akan dilaksanakan K/L anggota BNPP di Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) yang sudah ditentukan pada tahun 2022.

Dalam acara ini Rencana Aksi tahun 2022 akan diselaraskan dengan RPJMN Tahun 2020-2024 serta Rencana Induk Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.

“Kita akan siapkan dokumen perencanaan di setiap Lokpri Kecamatan sesuai dengan pembagian tahunnya. Begitu pula pada PKSN yang menjadi prioritas di 2022. Dokumen yang kita bahas di akhir tahun inilah yang kita bawa nanti ke Musrenbang di lapangan,” kata Suhajar.

Juru Bicara BNPP ini mengatakan tidak semua daftar keinginan program/kegiatan dari Kecamatan Lokpri dapat diwujudkan karena keterbatasan anggaran. Program yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lokpri tersebut adalah program yang dapat menjadi faktor pengungkit utama memajukan perbatasan negara.

Adapun K/L anggota BNPP yang ikut dalam kegiatan ini Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Pertahanan; Kementerian Pertanian; Kementerian Keuangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Perhubungan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perindustrian; Tentara Nasional Indonesia; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Sosial; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Kesehatan; Badan Informasi Geospasial; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Badan Keamanan Laut; Kementerian Perdagangan.

0 Komentar