Refleksi Beragama 07, Rumus Taqwa

Refleksi Beragama 07, Rumus Taqwa
Dr. H. Lutfi Lukman Hakim, Lc, M.H.I
1 Komentar

Di sisi lain, ketika seseorang menjauhi larangan Allah, maka perbuatan menjauhi larangan tersebut dinyatakan sebagai bentuk ketaqwaan. Antara ketaatan dan ketaqwaan harus bersandingan dan tidak dapat dipisahkan.

Ketika ada sebuah pembangunan masjid dan madrasah di sebuah perkampungan, semua warga ikut membantu dan saling bekerjasama turut menyelesaikan pembangunan tersebut. Masing-masing warga memberikan yang bantuan yang dimilikinya untuk pembangunan tersebut. Baik itu bantuan uang, makanan, minuman bahkan tenaga sekalipun. Semua ingin mempunyai saham kebaikan. Semuanya meniatkan apa yang diberikan dalam rangka ibadah kepada Allah swt.

Apa yang dilakukan oleh seluruh warga di kampung itu, dikategorikan sebagai bentuk ketaatan warga kepada Allah dengan cara mendermakan apa yang dimilikinya untuk pembangunan sarana dan tempat ibadah.

Baca Juga:6 Tips Ampuh Meningkatkan Rasa Percaya DiriBantuan Modal JPE Kota Banjar Disalurkan, Wali Kota Hadiri Peluncurannya

Namun tak lama berselang, tak sedikit dari unsur warga masyarakat yang menyebut-nyebut jasa dan bantuannya masing-masing sebagai kontribusi pribadi. Sering kita mendengar ungkapan, ‘kalau bukan karena saya, pembangunan itu tidak akan selesai!’

Maka secara otomatis, adanya ucapan dan sikap yang cenderung membanggakan dirinya bahkan menjurus dengan meniadakan jasa dan peran orang lain, maka yang bersangkutan sudah melanggar larangan agama. Yaitu tidak boleh bersikap sombong dan riya.

Maka sebesar apapun kebaikan seseorang, seketika itu akan sirna karena perbuatanya sendiri. Padahal sudah sangat besar pengorbanan materil yang dikeluarkan. Karenanya, orang tersebut hanya disebut orang taat, namun tidak bertaqwa.  (*)

1 Komentar