PSBB di Garut Bertambah 2 Kecamatan, Totalnya Jadi 14

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memutuskan untuk menambah dua lagi kecamatan yang masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial. Semula 12 kecamatan yang masuk PSBB sehingga sekarang ini totalnya jadi 14 Kecamatan. Dua Kecamatan yang ditambahkan itu adalah Kecamatan Limbangan dan Kadungora

” Sudah diputuskan PSBB parsial di 14 kecamatan. Keputusan setelah rapat dengan Forkopimda,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman di Pendopo Garut, Senin (4/5/2020).

Awalnya Limbangan dan Kadungora tak masuk skema PSBB. Dasar pemilihan wilayah PSBB diambil dari penyebaran kasus Covid-19. Namun dari hasil pertimbangan, kedua kecamatan itu dipilih karena kedua kecamatan itu jadi pintu masuk menuju Garut dari Bandung.

Baca Juga:Jabar Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 di Tempat KerjaJabar Laporkan Hasil Tes Swab Penumpang KRL ke Kemenhub

Selain itu, Limbangan juga jadi gerbang menuju Selaawi yang telah terdapat satu kasus positif Covid-19. “Untuk waktu PSBB kita sepakat dengan ajuan Pemprov mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020. Jadi Rabu ini mulai berlaku,” katanya.

Dengan begitu Ke-14 kecamatan yang menerapkan PSBB yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, Karangpawitan, dan Banyuresmi yang masuk wilayah perkotaan. Sedangkan di wilayah utara yakni Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan, dan Kadungora. Serta Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang yang masuk ke selatan.

Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 14 kecamatan akan dibatasi. Mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.

“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ucapnya.

Petugas gabungan setiap hari akan melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari. “Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” katanya.

Operasional usaha juga akan dibatasi. Seperti pasar modern atau mall, hanya diberi waktu buka dari mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Sedangkan pasar tradisional itu beroperasi dari pukul 03.00 sampai 12.00.

“Sementara untuk warung dan toko sembako masyarakat itu dari pukul 06.00 sampai 20.00. Sementara untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00,” ucapnya.

0 Komentar