PPKM Mikro Terbaru, Belajar Tatap Muka Diperbolehkan

PPKM Mikro Terbaru, Belajar Tatap Muka Diperbolehkan
Sejumlah siswa sekolah dasar belajar dengan menggunakan wifi gratis yang disediakan oleh warkop Rizki di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (29/7). Warung kopi tersebut menyediakan wifi gratis dan peminjaman leptop serta handphone untuk membatu anak-anak sekitar yang terkendala fasilitas dalam pembelajaran daring di masa pandemi. (Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

GARUT Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan. Ini akan dilakukan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap. Tentu dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Airlangga saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Baca Juga:Tak ada Impor Beras Saat Beras MelimpahDiculik Abu Sayyaf, 3 WNI Diselamatkan Tentara Filipina

Kedua, lanjut Airlangga, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” terangnya.

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00. Untuk kapasitas restoran makan di tempat 50 persen.

“Begitu juga tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkas Airlangga. (rh/fin.co.id)

0 Komentar