Polres Garut Amankan Seorang Kakek Tua yang Mencabuli Bocah 9 Tahun

Polres Garut Amankan Seorang Kakek Tua yang Mencabuli Bocah 9 Tahun
Polres Garut mengamankan seorang kakek tua di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang mencabuli anak 9 tahun
0 Komentar

GARUT – Polres Garut berhasil mengamankan seorang kakek tua di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang telah melakukan pencabulan pada anak berusia 9 tahun. Atas perbuatan kakek tua yang tak tahu diri itu, Ia pun diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Garut, kakek tua melakukan aksi pencabulan di salah satu pabrik pengolahan teh di Kecamatan Cilawu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa kakek tua itu diketahui berinisial OS (63). Saat ini OS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Pemdes Cipicung dan Warga Bangun Desa Wisata Secara SwadayaKendaraan Roda Empat Terperosok di Pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim Desa Keresek

“OS ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak,” tegasnya, Rabu (26/1/22).

Dede menjelaskan bahwa aksi pencabulan OS terhadap korban setidaknya dilakukan sebanyak dua kali. Aksinya yang pertama dilakukan pada Minggu 26 Desember 2021 sekitar jam 10.00 di sebuah pabrik teh di Kecamatan Cilawu.

“Tersangka memang diketahui merupakan pekerja di pabrik tersebut, mengaku sering bertemu dengan korban yang sedang bermain. Saat kejadian pertama, OS merayu korban untuk mau dicabuli dengan iming-iming diberi uang jajan Rp3 ribu dan Rp2 ribu. Kemudian tersangka ini mendorong korban supaya keluar dari tempat tersangka bekerja sambil memegang pantat korban,” jelasnya.

Untuk aksi pencabulan kedua, ungkap Dede, terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar jam 13.00 di lokasi yang sama, tepatnya di Gudang penyimpanan teh.

“Saat tersangka sedang bekerja sendiri, tiba-tiba korban datang mengganggunya lalu tidur-tiduran di lantai beralaskan karung bekas. Saat itu tersangka melihat korban sedang menggunakan pakaian dress sehingga bagian celana dalamnya nampak,” ungkapnya.

Kakek tua ini kemudian menghampiri korban dan mengiming-imingi akan diberikan uang Rp1 ribu bila sudah gajian. Setelahnya, pelaku mengangkat baju korban sampai bagian pusar dan membuka celana dalam korban.

Setelah itu, korban mengeluarkan kemaluannya lalu mengambil posisi jongkok untuk melakukan penetrasi.

Baca Juga:Stasiun Food Court, Sediakan Makanan Bagi Penumpang Kereta Api GarutTokoh Pahlawan dari Sunda Akan Dijadikan Nama Jalan Tol Cisumdawu

“Sebelum aksinya berjalan, salah seorang saksi melihat aksi pelaku dan langsung memarahi tersangka. Lalu tersangka berupa a keluar namun langsung diamankan oleh pemilik pabrik,” katanya.

0 Komentar