Polres Bogor Bongkar Gudang Suntik Gas LPG Ilegal

Tabung gas yang diamankan di Polres Bogor. (Foto : Dok Polres)
Tabung gas yang diamankan di Polres Bogor. (Foto : Dok Polres)
0 Komentar

BOGOR – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku curang dalam gas LPG (gas bersubsidi).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NS di tempat usaha ilegalnya pada Rabu 10 januari 2024.

Pada saat ditangkap, pelaku saat itu tengah mengangkut tabung gas LPG 3 kg yang sudah kosong. Rencananya tabung tersebut akan ditukarkan dengan tabung Gas LPG 3 Kg baru.

Baca Juga:Bupati Garut Pastikan Transaksi di BIJ AmanMasih Proses Cerai, Suami Bacok Istri di Sumedang Selatan, Lalu Coba Bunuh Diri

“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi,” katanya kepada media, Jumat (12/1).

Teguh menceritakan, kecurangan pelaku ini dengan cara membeli gas LPG subsidi ukuran 3kg, kemudian gas dalam ukuran tersebut disuntikkan dalam tabung gas non subsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

“Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil Tabung Gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non-Subsidi,”ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 240 buah tabung gas ukuran 3Kg kosong, 47 tabung gas 3Kg terisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda kosong, 6 tabungan gas 12 Kg kosong.

Setelah itu, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran dan 50 Kg yang kosong.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan saat ini Penyidik sedang melengkapi Barang Bukti serta melengkapi Berkas Perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya (SFR)

Baca Juga:Debitur Adukan Bank Mandiri Cabang Garut ke BPSK, Jalani Sidang Mediasi Perihal Aduan Uang DidebitKiprah Moch. Haris Romdoni, Meniti dari Aktivis Menuju Jalan Parlemen Garut

Berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul : Satreskrim Polres Bogor Bongkar Gudang Suntik Gas LPG Ilegal

0 Komentar