PKB Garut dan PCNU Gelar Tasyakuran Atas Lahirnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

PKB Garut dan PCNU Gelar Tasyakuran Atas Lahirnya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Garut bersama PCNU Garut dan tokoh masyarakat dan ulama saat menggelar tasyakuran di Graha Cak Imin (Kantor DPC PKB Garut) Ahad (19/9)
0 Komentar

GARUT – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Garut bersama Pimpiban Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan sejumlah tokoh ulama menggelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2021 lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Garut Dadan Hidayatulloh yang turut dihadiri oleh Pimpinan PCNU Garut, Ketua MUI Garut, Kepala Kemenag Garut, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kabupaten Garut, Rektor Universitas Garut, dan sejumlah tokoh ulama, perwakilan pengurus pesantren hingga santri.

“Disahkannya Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren tentu ini yang PKB di DPR RI terutama pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB, red) perjuangkan hingga disahkan regulasi itu saat ini,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Garut, Dadan Hidayatulloh kepada wartawan, Ahad (19/9).

Baca Juga:RSUD dr. Slamet Garut Punya Tim Basket Bernama H’BATKebakaran lagi di Desa Galihpakuwon, Legislator PDI Perjuangan Harapkan Kades Perkokoh Kegotongroyongan Warga

Ia mengungkapkan, dengan adanya regulasi tersebut, generasi pesantren kedepan akan menikmati hasil perjuangan politik yang diupayakan PKB di parlemen.

“Di Garut nanti dihitung proposional (Untuk bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren, nanti di Garut berapa, karena Kemenag Garut akan melakukan evaluasi karena pertimbangannya jumlah santri. Namun, perjuangan ini tentu akan terus kita lakukan, dimana saat ini baru Rp 2 Triliun, kita akan mendorong menjadi sekitar Rp 20 Triliun sampai Rp 30 Triliun. Tidak hanya itu, kita pun akan mendorong melalui anggota legislatif di daerah (DPRD, red) untuk memastikan program tersebut bisa berjalan di pesantren yang ada di Kabupaten Garut melalui Pemerintah Daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Garut, KH. Atjeng Abdul Wahid, merasa bersyukur atas disahkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Mudah-mudahan dengan adanya regulasi ini, peran pesantren bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan kontribusi positif terhadap bangsa dan negara ini. Tentu kita pun mendukung apa yang disampaikan oleh Asda 1 Pemkab Garut terkait rencana implementasi regulasi dari Perpres menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kabupaten Garut, Suherman mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Garut mendukung regulasi itu melalui penguatan regulasi yang nantinya akan disusun melalui Pansus DPRD Garut sehingga terlahir Peraturan Daerah yang memayungi turunan regulasi pendanaan penyelenggaraan pesantren.

0 Komentar