PJS Desa Keresek Belum Dibentuk, Begini Kata Pemdes DPMD Garut

PJS Desa Keresek Belum Dibentuk, Begini Kata Pemdes DPMD Garut
PJS Desa Keresek Belum Dibentuk, Begini Kata Pemdes DPMD Garut
0 Komentar

RADAR GARUT – Kekosongan Jabatan Kepala Desa Keresek kini masih di rapatkan dan belum ada PJS yang menggantikannya, hingga saat ini warga menanyakan kapan adanya PAW kepala desa.

Diketahui, Kelapa Desa Keresek telah meninggal dunia pada Rabu (18/10/2023) kemarin, yang membuat jabatan kepala desa mengalami kekosongan hingga saat ini.

Kabid Pemdes DPMD, Idad Badrudin saat ditanya mengenai PAW kini tak kunjung dilakukan, ia mengatakan hal itu bukan salah penapsiran ataupun tidak bisa dilakukannya PAW.

Baca Juga:Kurs Nilai Tukar Dollar ke Rupiah hari ini Jumat 3 November 2023Harga Kripto Hari Ini Jumat 3 November 2023

Dalam rapat koordinasi BPD yang mengundang dinas DPMD merumuskan bagaimana tahapan setelah kekosongan pemerintahan saat kepala desanya meninggal dunia.

“sesuai dengan perbup 11 tahun 2001 maka pemerintah Kabupaten Garut menugaskan pegawai negeri sipil menjadi PJs, Siapa yang ditugaskan nanti itu Pegawai Negeri Sipil di ruangan hukum Pemerintah Kabupaten Garut baik itu dari Kecamatan,” ucap Idad, Kamis (2/11/2023).

Idad menjelaskan, kedepannya Camatlah yang akan menyampaikan siapa pengganti PJs yang nantinya ditugaskan untuk persiapam pelaksanaan Pemungutan Antar Waktu (PAW).

“ karena tugas PJS menyelenggarakannya, nanti paling lambat 6 bulan mudah-mudahan bisa terlaksana untuk pemilihan kepala desa kita lihat saja nanti BPD yang merumuskan,” tandasnya.

Untuk Pjs sendiri mereka yang akan ditunjuk yaitu PNS yang harus memahami undang-undang nomor 6 tahun 2016 termasuk tata kelola keuangan.

“ bagaimana kita pun posisinya menjabat jabatannya sementara tapi kewenangannya Pusat,” ujar Idad.

Untuk tahapan pengusulan, tambah Idad yaitu BPD pada perumusan Desa dimana siapa nanti yang ditugaskan oleh Camat untuk PJs tersebut.

Baca Juga:Tablet untuk Seniman dan Desainer Sebagai Alat yang IdealKonsumsi 5 Buah ini Untuk Mencerahkan Wajah

“nanti dari rekomendasi yang diusulkan itu siapa, kalau misalkan 6 bulan itu tidak bisa terlaksana kita pun nanti minta BPD melaporkan apa yang menjadi kendala atau diperpanjang kembali dan mudah-mudahan beres,” pungkasnya.

0 Komentar