Pj Wali Kota Banjar Divonis Tak Bersalah dalam Dugaan Pelanggaran Netralitas

Pj Wali Kota Banjar Divonis Tak Bersalah dalam Dugaan Pelanggaran Netralitas
0 Komentar

BANJAR – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati divonis tak bersalah. Dimana sebelumnya Ida diduga melanggar saat acara pisah sambut di Aula Setda Kota Banjar.

Vonis tak bersalah berdasarkan kajian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar atas dasar hukum baik Undang Undang Tentang Pemilu ataupun Surat Keputusan Bersama.

“Legal opinion dasar hukum yang kita pakai Pasal 283 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, KASN, BKN, serta Bawaslu RI. Bahwa apa yang dilakulan Pj Wali Kota Banjar (Hj Ida Wahida Hidayati) pada saat kegiatan pisah sambut Wali Kota Dan Pj tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilu tentang Netralitas ASN,” ujar Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan dalam konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:Bule yang Bunuh Mertua di Banjar Proses Hukumnya Sudah P21Sosok Wakil Rakyat Semua Dapil, Kembali Menguatkan Hati Warga Desa Cintanagara Cigedug yang Terkena Musibah

Tak memenuhinya unsur itu berdasarkan fakta dan data yang ada bahwa acara tersebut bukan kegiatan kampanye. Bahkan Pj Wali Kota Banjar maupun peserta kampanye yang dikenalkan untuk menyakinkan pemilih. Seperti mengeluarkan visi, misi, program dan atau citra diri yang bersangkutan sebagai peserta pemilu. Meski saat itu Pj Wali Kota Banjar mengenalkan anaknya sebagai Caleg beserta partai politiknya secara jelas di hadapan publik.

“Kesimpulan kami mengenai peristiwa sambutan Pj Wali Kota pada saat kegiatan tempo lalu, kita tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu terkait netralitas ASN,” kata Wahidan.

Sebelumnya, Pernyataan Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati saat memperkenalkan anak bungsunya dalam acara serah terima jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar di Aula Setda Kota Banjar Jawa Barat pada Selasa 5 Desember 2023 menuai polemik.

Hal itu yang menjadi pertanyaan khalayak publik tentang netraliras Pj Wali Kota Banjar sebagai ASN. Lantaran ia secara langsung di hadapan pejabat dan publik memperkenalkan anak keduanya yang sedang mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jabar dari Partai PDI Perjuangan.(Anggoro)

0 Komentar