PH Mantan Kadispora Garut Bantah Kliennya Dituntut Seumur Hidup

PH Mantan Kadispora Garut Bantah Kliennya Dituntut Seumur Hidup
pixabay
0 Komentar

GARUT– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut, telah memasuki masa persidangan.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kuswendi dan mantan bawahannya, Yana, kini menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Penasehat Hukum (PH) Kuswendi dan Yana, Paramaarta Ziliwu menyebutkan, saat ini persidangan kasus ini sudah dilaksanakan beberapa kali di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga:Pasca Ambruk, Paviliun Hasan Sobari RSUD Ciamis Dijadikan Ruang Isolasi Covid-19RSUD Ciamis Pastikan Seluruh Pasien Selamat Ketika Atap Ambruk

Ats agenda persidangan itu, Rama membantah pemberitaan yang menyebut kliennya dituntut hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

“Agenda persidangan belum sampai pada tahap tuntutan, masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Ungkapan senada juga dilontarkan kuasa hukum lainnya dari Kuswendi dan Yana, Sandi Prisma Putra. Ia mengaku sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kliennya dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan.

“Tentu sangat kita sesalkan karena pemberitaan itu sama sekali tidak benar. Persidangannya pun belum masuk pada agenda tuntutan tapi baru dakwaan, bagaimana bisa muncul isu adanya tuntutan seumur hidup dan denda Rp 1 miliar?,” kata Sandi.

Ia mengingatkan penggunaan bahasa hukum dilakukan secara hati-hati. “Berdasarkan kaidah hukum acara, istilah dituntut itu identik dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU ketika nanti setelah selesai tahap pembuktian,” jelasnya.

Menurutnya, agenda persidangan saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan ini bagian dari tahap pembuktian. Ketika muncul berita adanya tuntutan seumur hidup dan denda Rp 1 miliar di saat persidangan masih dalam pembuktian, menurutnya itu jelas keliru.

Sandi menyampaikan, sampai saat ini dengan beberapa tahap persidangan, fakta yang ada bahwa kerugian negara sudah pernah dibayarkan sesuai arahan auditor BPK. Pada saat itu, Kuswendi diberikan waktu enam puluh hari dan itu sudah dibayarkan pada hari ke-56 dan hari ke-58.

Baca Juga:Nama Presiden Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Abu DhabiDeodoran Sebabkan Kanker, Fakta atau Mitos?

“Sampai dengan sekarang berjalannya persidangan, yang dianggap sebagai kerugian negara karena kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spek itu sudah dibayarkan sesuai dengan arahan dan instruksi auditor pada saat itu BPK Provinsi. Itu sudah dilakukan oleh klien kami sehingga dapat dikatakan sudah tidak ada lagi kerugian uang negara dalam kasus ini,” ungkapnya.

0 Komentar