Perubahan Daftar Urut Dapil Pemilu 2024 di Garut Menurut Keputusan KPU

Perubahan Daftar Urut Dapil Pemilu 2024 di Garut Menurut Keputusan KPU
Perubahan Daftar Urut Dapil Pemilu 2024 di Garut Menurut Keputusan KPU
0 Komentar

RADAR GARUT- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Junaidin Basri, mengumumkan perubahan daftar urut daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pengumuman ini dilakukan pada Senin (23/1/2023) setelah melalui uji publik yang melibatkan berbagai pihak seperti DPRD, Bawaslu, Pengurus Partai Politik, dan tokoh masyarakat.

Menurut Junaidin Basri, komposisi daftar urut dapil 2024 mengalami perubahan signifikan, dan perubahan ini dipicu oleh hasil uji publik serta penyesuaian dengan pusat pemerintahan Kabupaten Garut yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga:Debat Cawapres Pertama di JCC Senayan, Terstruktur dalam Enam SegmenPerfoma Ok! Review HP VIVO S18 & VIVO S18 Pro, Ini Harga & Spesifikasi Indonesia

“Lampiran XXI Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 menetapkan jumlah penduduk sebanyak 2.675.547 dengan total kursi sebanyak 50 kursi,” ungkap Junaidin Basri.

Perubahan daftar urut dapil ini, lanjutnya, diawali dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut yang dulunya berada di Kecamatan Garut Kota dan kini disesuaikan dengan arah jarum jam untuk menentukan daftar urut dapil lainnya.

“Penamaan dapil 1 awalnya karena tempat tinggal Bupati Garut yang berada di Kecamatan Garut Kota. Namun, sekarang penamaan berdasarkan pusat pemerintahan,” tambahnya.

Berdasarkan keputusan terbaru, berikut adalah daftar urut dapil Pileg Pemilu 2024 di Garut:

 Dapil 1 (sebelumnya dapil 5):

Meliputi Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, dan Pasirwangi.

Jumlah kursi tetap 8 kursi.

 Dapil 2:

Meliputi Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk.

Jumlah kursi 12 kursi.

 Dapil 3 (sebelumnya dapil 1):

Meliputi Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Cilawu, Pangatikan, dan Sucinaraja.

Jumlah kursi tetap 11 kursi.

Baca Juga:Inter Milan Memimpin Klasemen Serie A Setelah Menang Telak atas LazioDapatkan Game Maen Yo Penghasil Saldo DANA Gratis Rp10.000

 Dapil 4:

Meliputi Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Peundeuy.

Jumlah kursi 10 kursi.

 Dapil 5 (sebelumnya dapil 4):

Meliputi Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong.

Perubahan ini mencerminkan dinamika dalam perencanaan dan penyesuaian daerah pemilihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah di Kabupaten Garut.

Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan terkini terkait daftar urut dapil ini guna memahami dengan baik peta politik yang akan dibentuk dalam Pemilu 2024.

0 Komentar