Perselisihan Pilkades Serentak di Garut Ada 2 Desa

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto
0 Komentar

GARUT – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Garut Tahun 2023 secara keseluruhan berjalan aman, namun ada dua desa yang terjadi perselisihan.

Erwin Rianto Nugraha mengatakan, laporan perselisihan dua desa itu antara lain Desa Sukasono Kecamatan Sukawening, dan Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng.

“Kalau di Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng Alhamdulillah sudah dijawab, artinya sudah beres. Dan mulai sekarang tim perselisihan sedang menyelesaikan yang di Desa Sukasono”. ujar Erwin Rianto Nugraha, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga:Uu Ruzhanul Ulum Temui Siswi Korban Perundungan di TasikmalayaTimnas Indonesia Akan Melawan Argentina dan Palestina, Shin Tae-yong Gembira dapat Lawan Seimbang

Untuk pelaporan perselisihan sendiri menurut Erwin sudah ditutup, karena hanya diberikan waktu beberapa hari saja.

“Kalau permasalahan itu hal yang biasa yang dilalui pada saat tahapan dan itu masa pelaporanya hanya satu hari setelah terjadi permasalahan. Sedangkan kalau perselisihan setelah hari H diberi waktu 3 hari. Hari H nya kan Senin tanggal 15 Mei, dan hari Kamis nya libur. Maka penutupan laporan perselisihan di hari Jumat,” Ujarnya.

Adapun untuk pelantikan kades terpilih sendiri, Erwin menyebut akan dilaksanakan pada 16 Juni mendatang.

0 Komentar