Perlunya Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, DPD Laskar Indonesia Gelar Audensi

Perlunya Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, DPD Laskar Indonesia Gelar Audensi
Perlunya Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, DPD Laskar Indonesia Gelar Audensi
0 Komentar

RADAR GARUT – Terkait perlindungan lahan, DPD Laskar Indonesia menggelar audensi yang digelar di Gedung DPRD dengan Komisi II DPRD Garut, Dinas PUPR, Pertanian, Satpol PP Perda No 3 Tahun LP2B dan Perda No 06 Tahun 2019 tentang RT RW.

Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi mengatakan sejak tahun 2014 menyampaikan saran pendapat terhadap Pemerintah Kabupaten Garut terkait perlunya dibuatkan perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Garut tergerus oleh alih fungsi lahan,” ucap Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:Olahan Indomie Untuk Buka Puasa Agar Lebih SehatKeunggulan Samsung Galaxy S23, Bisa Tampil Kece Saat Lebaran

Sesuai dengan Undang-undang yang diterterakannya, DPD DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut berpendapat di Garut masih belum jelas dan akurat data sawah dan peta yang dilindungi di setiap kecamatan secara detil  tata ruang secara transparan.

Hal itu diperuntukan untuk memudahkan  pengendalian alih fungsi lahan, walaupun di Garut sendiri sudah ada perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian berkelanjutan dan perda tata ruang.

Dudi menuturkan, kekhawatiran DPD DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut akan kondisi alih fungsi lahan sawah yang dilindungi di garut  disampaikan dalam acara audiensi dengan komisi II DPRD  dan instansi terkait mendesak Pemerintah Garut  dan swasta untuk mengganti  lahan sawah yang dilindungi yang beralih  fungsi.

Pihaknya juga menuntut untuk merevisi  atau mencabut perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan Garut di Kabupaten Garut dan  merevisi dan atau mencabut  perda nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah   tahun 2011 sd 2031.

“ kami juga mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana atas alih fungsi lahan dan mendesak satpol PP melaksanakan tugas penegakan perda terkait alih fungsi lahan,” pungkasnya.

0 Komentar