Perederan Ribuan Botol Miras Berhasil Digagalkan di Garut, Bupati Sebut Tidak Ada Ruang Bagi Penjual Miras

Perederan Ribuan Botol Miras Berhasil Digagalkan di Garut, Bupati Sebut Tidak Ada Ruang Bagi Penjual Miras
Bupati Garut bersama Kepala Satpol PP Garut melihat miras hasil sitaan
0 Komentar

GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, kembali menggagalkan perederan minuman keras (Miras) berakohol sebanyak 8.450 botol dari berbagai jenis minuman di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, pada Rabu 22 November 2023.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, bahwa di Garut ini untuk aturan miras di dalam Perda itu 0 persen alkohol. Sedangkan, yang berhasil digagalkan itu lebih dari 4,5 persen alkohol dan minuman keras berakohol lainnya.

“Kita dibuktikan dengan ini hasilnya, karena di Garut itu 0 persen alkohol perdanya. Dan ini ada lebih dari 4,5 persen dan juga ada minuman keras berakohol lainnya. Kita akan lakukan penyelidikan dan kita akan selesaikan di kejaksaan dan pengadilan, ini melanggar Perda,” Ujar Rudy Gunawan, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga:GIIAS Bandung 2023 Dibuka, Optimis Transaksi Tembus Rp 1 TriliunRudy Gunawan Bangga Bisa Turunkan Stunting di Garut hingga Dapat Pujian dan Hadiah

Menurutnya, temuan ini dari sisi kualitas memang lebih mahal daripada temuan-temuan yang sebelumnya. Namun, kalau dilihat dari segi jumlah, temuan ini yang paling banyak jumlahnya.

“Kalau dari sisi kualitas yang kemarin itu mahal-mahal, tapi yang bir bir sekarang ini lebih banyak, jumlahnya ada 8.450 botol. Kalau diuangkan jumlahnya ratusan juta, mungkin sekitar 300 jutaan,” lanjutnya.

Rudy Gunawan menekankan, kepada siapa saja dipersilahkan berbisnis di luar Garut jika menyediakan miras di atas 0 persen alkohol.  Menurut Rudy, tidak ada ruang bagi penjual miras untuk berjualan secara bebas di Garut ini.

“Kepada siapapun, dan tempat hiburan malam juga saya mohon berbisnislah di luar Garut. Karena sewaktu-waktu juga akan mendapatkan persoalan hukum. Di Garut itu tidak boleh, tidak ada ruang. Ya harus 0 persen alkohol,” tegasnya.

“Makanya tempat-tempat hiburan malam dengan dalih apapun sudahlah jangan itu, nanti akan tetap diganggu kok. Masyarakat itu ada dasar hukumnya untuk menganggu mereka, di Garut harus kondusif kalau mau berbisnis. Untuk tempat hiburan malam dengan dalih apapun usaha saja ditempat lain, jangan di Garut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menyaimpakan, bahwa selama ini pihaknya selalu bersama-sama dengan kepolisian dalam hal melakukan tindakan.

“Jadi selama ini tim kami selalu bersama-sama dengan kepolisian, jadi dari kepolisian juga ada tim patroli. Kita selalu terpadu dan bersama-sama dalam melakukan tindakan. Jadi kemarin kami bersama-sama dengan Samapta Polri langsung mengamankan barang bukti ini,” ujarnya.

0 Komentar