Pengusaha Tahu Formalin di Subang Dibekuk Polisi

Pengusaha Tahu Formalin di Subang Dibekuk Polisi
Pengusaha Tahu Formalin di Subang Dibekuk Polisi. Pengusaha tahu formalin di Subang mendapat untung mencapai hingga puluhan juta rupiah
0 Komentar

SUBANG – Pengusaha tahu formalin di Subang mendapat untung mencapai hingga puluhan juta rupiah dengan memasarkan produknya ke Cirebon, Majalengka hingga Purwakarta. Keterangan ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polres Subang telah mengungkap pembuatan tahu mengandung formalin di Subang itu. Hal tersebut dijelaskan Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam Press Conference di halaman Mapolres Subang.

Pengungkapan tahu mengandung formalin itu disebutkan Kapolres merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang, pada Senin 24 Januari 2022, di rumah seorang pengusaha di Kelurahan Sukamelang.

Baca Juga:Herry Wirawan Dituntut Mati, Jaksa: Tampak SedihKasus Covid-19 di Tegal Tambah Banyak

“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTN (30) yang membuat tahu diduga menggunakan formalin,” papar Kapolres.

Dari keterangannya, PTN sudah memproduksi tahu formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kuintal per hari, serta dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

Keuntungan pengusaha tahu formalin ini mencapai Rp30 juta per bulan. “Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta,” kata Kapolres.

Adapun cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku kata Kapolres yakni formalin direbus. Lalu, hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Alasan pelaku menggunakan formalin, Kapolres menjelaskan, untuk lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi. (idr/vry/Radar Cirebon)

0 Komentar