Pengusaha Salon di Garut Jadi Tersangka Investasi Bodong, Raup Uang Hingga Miliaran Rupiah

Pengusaha Salon di Garut Jadi Tersangka Investasi Bodong, Raup Uang Hingga Miliaran Rupiah
0 Komentar

GARUT – Akibat keuangannya mengalami kolaps, pemilik salon kecantikan di Garut nekat melakukan kejahatan dengan modus investasi bodong ke pelanggan – pelanggannya. Tak tanggung – tanggung, jumlah kerugian yang dia raup mencapai miliaran rupiah.

Beberapa hari yang lalu, setelah mendapatkan surat panggilan dari Polres Garut, akhirnya pelaku yang berinisial PYM (26) menyerahkan diri ke Polres Garut.

Pelaku diketahui merupakan pemilik dari salon kecantikan di daerah Jayaraga. Dia menipu ratusan pelanggan yang sudah datang ke salonnya untuk melakukan investasi dengannya. Dengan tujuan agar salon kecantikan miliknya masih berdiri. Karena dia mengalami kolaps keuangan pada september 2020 silam.

Baca Juga:Mike Tyson Ngamuk di Pesawat, Tinju Penumpang Sampai KO, Lihat VideonyaInstitut Pendidikan Indonesia Garut Dapat Penilaian WTP

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban investasi bodong sebanyak 21 laporan.

“Adapun langkah – langkah yang sudah kami lakukan adalah kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 saksi, dan termasuk para korban. Selanjutnya, kami lakukan langkah – langkah untuk mencari pelaku, dan akhirnya pada tanggal 18 April 2022 kemarin, hari senin, pelaku menyerahkan diri, karena kami sudah membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Wirdhanto Jum’at (22/4/22)

Wirdhanto menjelaskan, untuk kronologis investasi bodong ini, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya pada bulan September 2020 sampai pada bulan Maret 2022.

“Kerugian total dari korban yang berdasarkan keterangan, dan juga termasuk petunjuk ada 142 korban yang telah menginvestasikan sejumlah uangnya secara bervariasi. Untuk total kerugian setelah dilakukan penghitungan, dan berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, ada sekitar 7 miliar 130 juta sekian,” katanya.

Wirdhanto mengatakan, bahwa sejumlah uang yang bervariasi ini didasari oleh perjanjian – perjanjian antara pelaku dan korban dari segi bunganya. Bunga yang diberikan oleh pelaku ini sekitar 10 persen sampai 20 persen.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka investasi bodong ini, uang tersebut dipakai untuk menutupi janji – janji keuntungan antara pelaku dan korban. Lalu, menggaji para karayawannya, membayar kebutuhannya, dan lain – lain.

“Kami akan terus melakukan tracing akses, dan mengumpulkan barang bukti. Adapun barang bukti yang kami amankan adalah sejumlah kontrak perjanjian kerja sama atau perjanjian keuntungan, dan juga beberapa kuitansi terkait pembayaran modal dari para korban,” katanya.

0 Komentar